Trending

Lindungi Kesehatan Masyarakat, Pemkab Edarkan Surat Penetapan Kawasan Tanpa Rokok

LARANGAN: Larangan merokok di area tertentu - Foto Net


BANUATODAY.COM, KOTABARU - Bupati Kotabaru Muhammad Rusli, mengeluarkan Surat Edaran terkait Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)  serta Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok.

Berdasarkan surat edaran bernomor 100.3.4.2/503/P2P.DINKES, ada 7 zona yang ditetapkan kawasan tanpa rokok, yaitu kawasan fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat-tempat umum.

BACA JUGA: Bupati Kapuas Trail Adventure #3 2025 Resmi Digelar

Kebijakan ini sebagai tindaklanjuti ketentuan dalam pasal 8 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok.

Melalui surat edaran tersebut juga, Bupati Kotabaru meminta seluruh SKPD, dan Instansi Vertikal untuk menerapkan peraturan tersebut, serta menyediakan area khusus merokok diluar ruangan kantor atau tempat kerja, maupun tempat-tempat umum.

Hal ini dikemukan Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru, Erwin Simanjuntak pada Jum'at (9/5/2025) mlealui Via WhatsApp, ia mengatakan Surat Edaran Bupati Kotabaru Kawasan KTR bukan hanya sekedar upaya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan terbebas dari paparan asap rokok.

"Penerapan KTR dilingkungan kantor pemerintahan adalah langkah nyata Bupati Kotabaru dalam melindungi kesehatan masyarakat dan pegawai dari dampak buruk asap rokok. Kita tidak melarang orang merokok, asalkan merokok sesuai pada tempatnya, dimana dalam surat edaran Bupati Kotabaru juga meminta agar menyediakan khusus tempat merokok baik untuk tempat kerja maupun tempat umum yang tertuang dalam ketentuan pasal 10 Ayat (1)," jelasnya.

BACA JUGA: Wali Kota Banjarmasin Lepas Ratusan Atlet POPDA 2025

Adapun dijelaskan bagi pelanggar akan didenda ditempat sebesar Rp 200.000 atau kurungan 6 bulan lamanya. Pihaknya berharap peraturan ini dapat didukung masyarakat untuk ikut berperan aktif, karena pentingnya keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan KTR tersebut, sehingga program KTR akan  berjalan dengan baik

"Semua pihak juga diharapkan dapat mensosialisasikan penerapan kawasan tanpa rokok, termasuk  sanksi merokok berupa denda ditempat atas pelanggaran memproduksi atau membuat rokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, dan mempromosikan rokok akan diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000" tutupnya. (mw/fs)

Lebih baru Lebih lama