Trending

Operasi Sikat Intan 2025, Polres Banjar Tangkap 116 Pelaku dengan Berbagai Kasus

SIKAT - Press conference Polres Banjar mengungkap keberhasilan pada Operasi Sikat Intan 2025.(Humas Polres Banjar)

BANUATODAY.COM, MARTAPURA - Polres Banjar kembali menggelar Press Conference dalam rangka mengungkap keberhasilan pada Operasi Sikat Intan 2025.

Press Conference tersebut digelar di Aula Sarja Arya Racana pada Rabu (21/5/2025) pagi, Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli memipimpin langsung jalanya Konferensi tersebut, didampingi Wakapolres Kompol Faisal Amri Nasution, Kasat Reskrim AKP Barara Pratama Maha Putra, Kabagops AKP Matnur dan Kasi Humas AKP Suwarji.

Dirinya mengungkapkan rincian penangkapan dan pengungkapan kasus kriminal selama operasi, yang berlangsung mulai dari tanggal 3 Mei sampai 14 Mei 2025. Operasi menyasar hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Banjar, dan Polisi berhasil mengamankan 116 tersangka dari 26 laporan polisi.

AKBP Dr. Fadli menerangkan kasus yang diungkap beragam, mulai dari pencurian hingga kekerasan seksual serta Narkotika. Ini bukti nyata komitmen kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Untuk kasus Curanmor, Ada dua kasus dengan dua orang tersangka, Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), kemudian ada tiga kasus dengan tiga orang tersangka,” ungkap Fadli.

Sementara itu, bebernya, untuk kasus penganiayaan ada dua kasus dengan dua tersangka, Kekerasan Seksual ada satu kasus dengan tersangka satu orang, Narkotika sendiri ada tujuh kasus dengan enam tersangka.

“Kemudian sajam ada empat kasus dengan tiga orang tersangka. Pengeroyokan ada dua kasus dengan dua orang tersangka. Obat keras jenis Seledryl ada satu kasus dengan satu orang tersangka, Pencurian Ringan ada satu kasus dengan satu orang tersangka. Penadahan ada dua kasus dengan jumlah dua orang tersangka dan Aniaya Berat (Anirat) ada satu kasus dengan satu orang tersangka,” tambahnya.

Dirinya menyampaikan, dalam ungkap kasus ini Kerugian materi mencapai sekitar Rp76.950.000, terbesar berasal dari kasus Curat dan penadahan. Barang-barang curian rata-rata dijual murah tanpa legalitas. Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran hukum para pelaku.

“Selain kasus pidana, Polisi juga melakukan pembinaan terhadap 95 orang pelanggar peraturan daerah, diantaranya ada 31 orang mabuk di tempat umum, 6 orang penjual minuman keras, 56 orang tanpa identitas, 13 kendaraan tanpa surat-surat serta 1 orang kedapatan membawa obat keras tanpa izin,” katanya lagi.

Dikatakannya Setiap kasus memiliki modus operandi tersendiri, mulai dari Pencurian: Merusak kunci, mencongkel jendela, hingga mengambil barang saat korban lengah. Penganiayaan dan Pengeroyokan menggunakan senjata tajam untuk melukai korban, Kekerasan Seksual Penyetubuhan dengan paksaan.

“Kemudian untuk kasus Narkotika modusnya dengan menjual dan menyimpan sabu, Sajam dengan menyembunyikan senjata tajam di balik pakaian, Penadahan yakni membeli barang curian dengan harga tak wajar,” beber Fadli.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal beragam. Mulai dari pasal 362 KUHP hingga Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara teruntuk kasus kekerasan seksual.

“Penegakan hukum tidak berhenti sampai di sini, kami akan terus melakukan patroli, operasi rutin, dan pembinaan untuk menjaga Kabupaten Banjar tetap aman dari tindak kriminal,” pungkasnya. (hms/ewa)

Lebih baru Lebih lama