![]() |
PERTANAHAN - Penyerahan sertipikat oleh Kantor Pertanahan HSS di Kecamatan Loksado, Kami 8 Mei 2025. (Istimewa) |
BANUATODAY.COM, LOKSADO - Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten HSS melaksanakan penyerahan sertipikat Program Redistribusi Tanah di Kecamatan Loksado.
Kegiatan ini, merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan keabsahan hukum atas tanah masyarakat, Kamis (8/5/2025).
Penyerahan sertipikat Program Redistribusi Tanah dilaksanakan di aula Kantor Kecamatan Loksado dihadiri Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten HSS, Wakil Bupati HSS, Sekretaris Daerah, Asisten, para Kepala Perangkat Daerah terkait, Camat Loksado, Camat Padang Batung, Camat Telaga Langsat, serta para kepala desa dari wilayah penerima manfaat Program Redistribusi Tanah.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan HSS menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan tindak lanjut dari pelepasan kawasan hutan pada Tahun 2024.
Hingga saat ini, baru sekitar 3,2% atau sekitar 82,62 hektare lahan yang telah disertifikasi dan diserahkan kepada masyarakat.
Sementara, Wakil Bupati HSS menegaskan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap status kepemilikan tanah masyarakat.
"Melalui program ini, diharapkan akan terwujud tertib administrasi pertanahan, pemberian kepastian hukum hak atas tanah, serta mendukung pelaksanaan redistribusi tanah kepada masyarakat yang membutuhkan," ujar Suriani.
Ia juga menambahkan bahwa program Redistribusi Tanah ini tidak hanya menyangkut legalitas lahan, tetapi juga menjadi fondasi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sertifikat yang diberikan nantinya dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha, pendampingan program pemberdayaan, serta membuka peluang terciptanya lapangan kerja baru.
Program Redistribusi Tanah kali ini meliputi tanah-tanah yang berasal dari eks Kawasan Hutan Lindung maupun tanah yang telah lama dikuasai oleh masyarakat di tiga kecamatan tersebut.
Dengan adanya legalitas resmi melalui sertifikat, masyarakat kini memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati sekaligus peluang untuk meningkatkan taraf hidup secara mandiri dan berkelanjutan. (rls/ewa)