![]() |
KELASI - Anggota TNI AL, Jumran, yang brpangkat Kelasi I, menjalani persidangan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Selasa (20/5/2025) |
BANUATODAY.COM, BANJARBARU - Sidang pembunuhan jurnalis media online Juwita dengan terdakwa oknum TNI AL, Kelasi Satu Jumran, kembali digelar di ruang sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Jalan Trikora, Banjarbaru, Selasa kemarin.
Dalam sidang, Jumran menyatakan tidak mampu membayar restitusi sebesar Rp 278 juta yang diajukan keluarga korban.
Jumran mengaku tidak memiliki kekayaan dan hanya bergantung pada gaji bulanan sebesar Rp3,7 juta.
Restitusi sebelumnya diajukan pihak keluarga sebagai bentuk ganti rugi atas sejumlah biaya yang ditanggung keluarga mulai pengurusan jenazah, kehilangan barang milik korban, hingga beban mental.
Penasihat hukum Jumran mengatakan, kliennya berasal dari keluarga sederhana dan orangtuanya hanya petani di kampung sehingga tidak memiliki kemampuan finansial membantu anaknya membayar restitusi.
Kepala Oditur Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, menjelaskan bahwa pengajuan restitusi ini telah melalui proses verifikasi bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan akan dituangkan dalam surat tuntutan.
Terkait terdakwa tidak sanggup, kata Odmil, pihaknya tidak bisa jawab karena merupakan kewenangan hakim dalam putusan nanti.
Sidang akan dilanjutkan pada 2 Juni mendatang dengan pembacaan tuntutan oleh Odmil. (nt/ewa)