![]() |
SOSIALISASI: Bersama OJK, Bank Kalsel sosialisasikan mengenai hak dan kewajiban konsumen kredit. - Foto Dok |
BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Sebagai bentuk nyata dalam mendukung edukasi keuangan masyarakat, Bank Kalsel bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar sosialisasi mengenai hak dan kewajiban konsumen kredit. Kegiatan ini menjadi bagian dari Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) yang bertujuan meningkatkan literasi dan perlindungan konsumen dalam sektor jasa keuangan.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima di Banjarmasin pada Jumat lalu, dijelaskan bahwa pemahaman yang baik tentang hak dan tanggung jawab sebagai peminjam sangat penting untuk mendorong keputusan keuangan yang lebih cerdas serta menghindari risiko keuangan yang merugikan.
Salah satu pesan utama dalam kegiatan ini adalah bahwa "Skor kredit bukan milik bank, tapi hak konsumen." Hal ini menunjukkan bahwa konsumen memiliki kendali dan hak atas data kreditnya, termasuk perlindungan yang diatur oleh regulasi OJK.
Sosialisasi ini menguraikan secara jelas hak-hak utama konsumen kredit, seperti:
Hak Mendapatkan Informasi: Konsumen berhak memperoleh informasi lengkap dan transparan tentang suku bunga, denda, perjanjian kredit, serta sistem cicilan.
Hak Mengakses Data Kredit: Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, konsumen dapat mengecek riwayat kreditnya secara gratis sekali dalam setahun.
Hak Mengajukan Koreksi Data: Jika ditemukan kesalahan dalam data kredit, konsumen dapat meminta perbaikan kepada lembaga keuangan terkait.
Hak Perlindungan Data Pribadi: Lembaga keuangan tidak boleh menyebarluaskan data pribadi nasabah tanpa persetujuan resmi dari yang bersangkutan.
Di samping itu, konsumen juga diingatkan akan tanggung jawabnya agar kredit tetap berjalan lancar, di antaranya:
Membayar Cicilan Secara Tepat: Konsumen wajib membayar sesuai jadwal dan nominal yang telah disepakati.
Menyampaikan Data yang Akurat: Data dan dokumen yang disampaikan saat pengajuan kredit harus benar dan sah.
Mematuhi Isi Perjanjian Kredit: Konsumen harus menjalankan semua poin dalam perjanjian yang ditandatangani.
Melaporkan Perubahan Kondisi Keuangan: Jika terjadi kendala seperti penurunan penghasilan, konsumen diimbau untuk segera menginformasikan kepada pihak bank.
OJK menegaskan bahwa perlindungan terhadap konsumen merupakan elemen penting dalam menciptakan ekosistem keuangan yang sehat. Transparansi, penanganan keluhan, dan penyelesaian sengketa menjadi bagian dari upaya perlindungan tersebut.
Direktur Bank Kalsel, Fachrudin, menyatakan bahwa Bank Kalsel terus berinovasi dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. "Kepercayaan nasabah yang terus meningkat menjadi bukti komitmen kami dalam membangun layanan keuangan yang berkualitas dan inklusif," ujarnya. (naz/fsl)