![]() |
DORONG: Menteri Nusron dorong percepatan sertipikasi dan penyelesaian masalah pertanahan di Sulawesi Tenggara. - Foto Dok |
BANUATODAY.COM,
KENDARI – Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama kepala daerah
se-Sulawesi Tenggara, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa
sertipikasi bidang tanah di provinsi tersebut telah mencapai 78,55%.
Angka ini menunjukkan, ada 1,4 juta bidang tanah di Sulawesi Tenggara
yang saat ini telah bersertipikat, dari jumlah sekitar 1,8 juta bidang
tanah.
“Masih ada sekitar 21,45% bidang yang belum
bersertipikat di Sulawesi Tenggara. Ini menunjukkan adanya gap yang
perlu kita cari penyebabnya. Bisa jadi karena masyarakat belum mampu
membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, red),” kata
Menteri Nusron dalam Rakor Pertanahan dan Penataan Ruang bersama
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara yang digelar
di Ruang Pola Bahteramas Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Rabu
(28/05/2025).
Ia mencontohkan langkah progresif Gubernur Jawa
Timur dan Jawa Tengah yang mengeluarkan surat edaran pembebasan BPHTB
bagi peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari keluarga
miskin ekstrem. Menurutnya, kebijakan serupa bisa diterapkan oleh kepala
daerah di Sulawesi Tenggara. “Tidak ada salahnya Pak Bupati membebaskan
BPHTB warganya supaya tanahnya aman. Dari pada tidak disertipikat dan
kemudian bermasalah,” ujar Menteri Nusron.
Bukan hanya soal
sertipikasi tanah, Menteri ATR/Kepala BPN juga meminta dukungan semua
pihak, mulai dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ketua DPRD Provinsi,
kepala daerah, hingga jajaran Kantor Wilayah BPN, untuk bersinergi
menuntaskan masalah pertanahan yang ada di Sulawesi Tenggara.
Dari
sisi peningkatan ekonomi, sertipikasi tanah berdampak signifikan
terhadap penerimaan BPHTB. Pada tahun 2024, BPHTB dari Sulawesi Tenggara
tercatat sebesar Rp68 miliar. Diketahui, hingga Mei 2025 telah mencapai
Rp38 miliar, yakni meningkat dari Rp25 miliar pada periode yang sama
tahun sebelumnya. Jika tren ini berlanjut, angka BPHTB tahun ini
diperkirakan menembus Rp75–80 miliar.
Menurutnya, sertipikasi
tanah juga membuka akses perbankan bagi masyarakat. Pada tahun 2024
saja, nilai Hak Tanggungan, yakni tanah yang dijadikan jaminan pinjaman
bank di Sulawesi Tenggara mencapai Rp5,7 triliun dan hingga Mei 2025
sudah tercatat Rp1,6 triliun. “Dan yang penting kreditnya dipakai untuk
usaha, bukan untuk nikah lagi,” ujar Menteri Nusron.
Percepatan
sertipikasi tanah di Sulawesi Tenggara juga dilakukan atas tanah wakaf
dan rumah ibadah. Targetnya, dari total 5.748 bidang ada 4.200 bidang
lagi yang perlu disertipikatkan. Ia berharap target itu bisa
diselesaikan setidaknya dalam waktu tiga tahun. “Mari para kepala
daerah, Kanwil BPN, kita buat target bersama, misalnya satu desa
menyelesaikan dua sampai tiga bidang per tahun. Dengan begitu dalam tiga
tahun, 4.200 bidang itu bisa selesai,” imbau Menteri Nusron.
Adapun
Rakor ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra;
Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Staf Khusus Bidang
Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; Kepala
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Harison Mocodompis; Sekretaris
Direktur Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati; Kepala Kanwil BPN
Provinsi Sulawesi Tenggara, Rahmat, beserta jajaran; Gubernur Sulawesi
Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka beserta para Wali Kota dan
Bupati se-Sulawesi Tenggara. (naz/fsl)