Trending

Kejari Barito Kuala Musnahkan Barang Bukti, dari Narkoba Hingga Pakaian

 

BUKTI- Pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan Kejari Batola, Rabu 25 Juni 2025.(Istimewa)

BANUATODAY.COM, MARABAHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala memusnahkan barang bukti yang dari kasus yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (25/6/2025)

Pemusnahan barang rampasan ini, merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap barang bukti dari total 35 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati Barito Kuala, Sekretaris DPRD, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat dan ulama.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Batola, Mahardhika Prima Wijaya Rosady, mengatakan barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari perkara-perkara yang telah memperoleh putusan hukum tetap sejak Januari hingga Mei 2025, termasuk perkara sebelumnya yang kini telah inkracht.

Dia mengungkapkan, barang bukti terbanyak berasal dari kasus narkotika sebanyak 20 perkara, kemudian kategori Kamnegtibum dan TPUL sebanyak 7 perkara, serta Oharda sebanyak 8 perkara.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain Narkotika jenis Metamfetamin (sabu) sebanyak 91,27 gram, senjata tajam sebanyak 2 bilah, pakaian sebanyak 12 lembar dan barang lainnya sebanyak 112 buah.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan, sebagai bagian dari prosedur hukum dan pencegahan penyalahgunaan kembali.

"Pemusnahan ini rutin dilaksanakan tiga kali dalam setahun dan kegiatan kali ini merupakan pemusnahan kedua sepanjang tahun 2025," jelas dia.

Dikemukakan Mehardhika, kehadiran Forkopimda dan elemen masyarakat, sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang rampasan serta kinerja kami sebagai aparat penegak hukum. (rls/ewa)

Lebih baru Lebih lama