PANTAU: Ombudsman Kalsel lakukan pemantauan langsung pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Kotabaru. - Foto Dok
BANUATODAY.COM, KOTABARU – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan melakukan pemantauan terhadap kesiapan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Kotabaru. Kegiatan ini bersamaan dengan kunjungan lapangan untuk mengevaluasi pelayanan publik serta pemasangan Plakat Desa Anti-maladministrasi di delapan desa yang baru ditetapkan pada Selasa, 3 Juni 2025.
Adapun kedelapan desa tersebut adalah Desa Dirgahayu, Gunung Sari, Gunung Ulin, Megasari, Rampa, Sebelimbingan, Stagen, dan Sungai Taib—semuanya berada di wilayah Kecamatan Pulaulaut Utara. Dengan penambahan ini, total terdapat 18 Desa Anti-maladministrasi di Kotabaru, setelah sebelumnya 10 desa ditetapkan pada tahun 2023.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, menyampaikan bahwa penetapan Desa Anti-maladministrasi tahun ini merupakan bagian dari generasi 4.0. “Untuk penetapan tahun 2025 ini, kami canangkan Desa Anti Maladministrasi generasi 4.0,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah desa serta mempercepat kemajuan dan kesejahteraan di wilayah pedesaan. Ombudsman Kalsel mendorong kolaborasi dari berbagai unsur, termasuk pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, lembaga negara, hingga sektor perbankan. “Selain itu, kami menginginkan Desa-desa yang ditetapkan Desa Anti Maladministrasi turut berperan dalam mempercepat pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih,” tambahnya.
Kopdes Merah Putih merupakan program nasional yang dituangkan dalam Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program ini ditujukan untuk memperkuat kemandirian desa melalui swasembada pangan dan pemerataan ekonomi.
Dalam kunjungan tersebut, Hadi Rahman menyampaikan bahwa secara umum proses persiapan sudah berjalan dengan baik. “Semua Desa sudah melaksanakan musyawarah desa (musdes), kepengurusan Kopdes juga telah dibentuk, pembuatan akta notaris yang perlu diperhatikan, karena ada yang masih proses, ada pula yang sudah selesai tanda tangan,” jelasnya.
Ombudsman Kalsel juga memberikan catatan penting terkait dua aspek, yaitu kegiatan usaha dan kantor operasional koperasi. Dalam hal usaha, desa-desa diminta mengembangkan unit yang sesuai dengan karakteristik dan potensi lokal agar koperasi bisa berjalan dalam jangka panjang. “Apalagi Kabupaten Kotabaru diketahui memiliki sumber daya alam yang luar biasa, khususnya di bidang kelautan dan perikanan, maka diharapkan potensi ini dapat dimanfaatkan secara optimal. Misal, dalam bentuk penjualan hasil laut, penyimpanan ikan (cold storage), penggilingan pentol, serta perdagangan sayur dan buah,” ujarnya.
Sementara itu, mengenai kantor operasional, Ombudsman menyarankan pemanfaatan ruangan yang ada di kantor desa sebagai solusi sementara. Hal ini mengingat pembangunan gedung khusus kemungkinan belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena kendala anggaran dan ketersediaan lahan.
“Saat ini kami melihat ada komitmen dari Desa-desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Kotabaru untuk membangun Kopdes Merah Putih. Harapannya siap di-launching pada momen Hari Koperasi nanti, termasuk desa-desa lainnya di Kabupaten Kotabaru. Kami berharap pula pemerintah daerah punya komitmen yang sama, baik saat pembentukan ini maupun setelahnya yaitu waktu operasional nantinya,” tegas Hadi Rahman. (naz/fsl)