BANUATODAY.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas membahas mengenai status kepemilikan empat pulau di wilayah perbatasan Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara, pada Selasa (17/06/2025) melalui telekonferensi.
Dalam keterangan pers usai rapat, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, pemerintah memutuskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh.
Keputusan tersebut dilandaskan pada dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, baik pemerintah Provinsi Aceh, Kementerian Sekretariat Negara, hingga Kementerian Dalam Negeri.
Pemerintah berharap keputusan tersebut dapat menjadi jalan keluar yang baik bagi semua pihak sekaligus mengakhiri semua dinamika yang berkembang di masyarakat.
Rapat terbatas tersebut turut dihadiri antara lain oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. (nas/ewa)