Trending

14 Hari Polresta Banjarmasin Gelar Operasi Patuh Intan 2025, Ini 7 Sasarannya

 

PITA - Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, S.I.K., M.H menyematkan pita ke anggota saat apel Operasi Patuh Intan 2025, Senin 14 Juli.(Humas Polresta Banjarmasin)

BANUATODAY.COM, BANJARMASIN- Selama 14 hari kedepan Polresta Banjarmasin menggelar Operasi Patuh Intan 2025.

Hal itu tandai dengan apel gelar pasukan yang dipimpin Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Cuncun Kurniadi, S.I.K., M.H. dan berlangsung di Halaman Mapolresta Banjarmasin, Senin (14/07/2025).

Dalam kesempatan tersebut ia membacakan amanat Kapolda Kalsel, Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan, S.H., S.I.K., M.H.

Kapolresta Banjarmasin menyampaikan Operasi Patuh Intan ini dilaksanakan terhitung mulai tanggal 14 sampai 27 Juli 2025.

Selain itu ia mengatakan operasi mengedepankan kegiatan preemtif yang akan diisi dengan kegiatan edukasi langsung kepada masyarakat dan komunitas pengguna jalan.

Selain itu Kapolresta Banjarmasin menyebut Operasi Patuh Intan 2025 yang bertema "Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas" ini juga didukung dengan kegiatan preventif.

Tak hanya itu ia menyampaikan operasi patuh intan 2025 ini juga melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas secara Elektronik (ETLE Statis dan Mobile).

Kapolresta Banjarmasin menyampaikan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas oleh pihaknya dengan tujuh sasaran prioritas yakni sebagai berikut:

1) Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan hp saat berkendara;

2) Pengemudi atau pengendara yang masih di bawah usia;

3) Pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang;

4) Pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman;

5) Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol;

6) Pengemudi atau pengendara yang melawan arus dan;

7) Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan. (hms/ewa)

Lebih baru Lebih lama