Trending

Diduga Dipicu Dendam Lama, Dua Juru Parkir di Pasar Wadai Banjarmasin Duel, 1 Tewas

SAJAM - Korban Hendra Saputra meninggal dunia saat ditangani oleh tim medis. (Inset) Senjata taham (tajam) yang digumakan pelaku menusuk korban. (Net)

BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Diduga dipicu dendam lama, seorang juru parkir di Pasar Lama, Banjarmasin, tewas di tangan rekannya sesama juru parkir, Sabtu (21/2/2026) malam.

Perkelahian maut ini terjadi kawasan Jalan Pasar Lama, sekitar parkiran Pasar Wadai Ramadan.

Dalam kejadian ini, Hendra Saputra (37) meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk akibat senjata tajam (sajam) yang diduga dilakukan rekannya sendiri sesama penjaga parkir.

Terduga pelaku yakni Rifki (25) pun sudah berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Banjarmasin Tengah.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Ipda Raihan Fahkri Primavinsyah, menjelaskan pertengkaran bermula secara tiba-tiba saat keduanya sedang bertugas sesama penjaga parkir.

Kemudian sekitar pukul 19.00 Wita, tiba-tiba terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku.
Pelaku mengambil senjata tajam jenis pisau yang dibawanya di pinggang sebelah kiri.

Dalam kondisi emosi, pelaku langsung menyerang korban saat keduanya berhadapan.

“Pelaku menusukkan pisau ke arah belakang dan bagian pinggang korban sebanyak empat kali. Aksi tersebut kemudian dilerai oleh saksi dan warga sekitar,” jelas Ipda Raihan.

Korban yang mengalami luka serius sempat dilarikan ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk mendapatkan penanganan medis. Petugas kepolisian pun langsung bergerak memburu pelaku dan berhasil mengamankannya setelah kejadian.

Selanjutnya korban pun menjalani operasi, namun nyawanya tak tertolong hingga dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (22/2/2026) siang.

Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya sebilah pisau tanpa gagang, rompi parkir yang berlumuran darah, serta hasil visum luka dan jenazah korban.

“Kami juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara. Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ipda Raihan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (2) dan (3).

Beredar kabar, sebelum kejadian ini keduanya pernah berselisih paham, hingga diduga tersimpan dendam. (net/ewa)

Lebih baru Lebih lama