Trending

357 Akses Masyarakat Masuk ke Ombudsman Kalsel di Semester I 2025


EKSPOS: Kepala Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman saat diwawancarai mengenai pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik Semester I tahun 2025. - Foto Dok


BANUATODAY.COM, BANJARMASIN – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) memaparkan kinerja pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik selama Semester I tahun 2025 dalam kegiatan ekspos media yang digelar di Kampung Arab Coffee House, Jalan Antasan Kecil Barat, Banjarmasin, pada Jumat (18/7/2025).

Kepala Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman, menyampaikan bahwa hingga Triwulan II 2025, pihaknya menerima sebanyak 357 akses masyarakat. Akses tersebut mencakup 114 laporan masyarakat (LM), 206 konsultasi non-laporan, dan 37 surat tembusan yang disampaikan oleh warga terkait berbagai permasalahan pelayanan publik di wilayah Kalimantan Selatan.

“Dari 114 laporan yang masuk, sebanyak 99 telah selesai dan ditutup, sementara 15 laporan masih dalam proses pemeriksaan,” ungkap Hadi.

Ia menambahkan bahwa dalam Semester I 2025, terdapat 17 instansi yang ditangani, dan lima sektor yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat antara lain:

1. Administrasi dan Kependudukan

2. Perhubungan dan Infrastruktur

3. Pendidikan

4. Agraria

5. Kesehatan

Permasalahan pelayanan publik yang paling banyak dikeluhkan masyarakat masih didominasi oleh tidak adanya pelayanan (59 laporan), pengabaian kewajiban hukum (27 laporan), penundaan berlarut (14 laporan), dan penyimpangan prosedur (10 laporan). Bahkan, dugaan permintaan imbalan uang, barang, atau jasa masih terjadi, dengan 4 laporan tercatat di sektor pajak dan pendidikan.

Adapun lima instansi yang paling banyak dilaporkan adalah:

1. Pemerintah Daerah (provinsi hingga desa/kelurahan)

2. Badan Pertanahan Nasional

3. Lembaga Pendidikan Negeri

4. BUMN/BUMD 

5. Kementerian

“Pemerintah Daerah menempati posisi tertinggi karena mereka menjadi ujung tombak pelayanan publik, mulai dari tingkat provinsi hingga ke desa dan kelurahan. Maka kami meminta agar Pemda terus berkomitmen membenahi kualitas pelayanan hingga ke akar rumput,” tegas Hadi Rahman.

Tak hanya melakukan pengawasan, Ombudsman Kalsel juga aktif dalam pencegahan maladministrasi. Hingga pertengahan 2025 ini, Ombudsman telah menetapkan Desa Anti Maladministrasi di beberapa daerah, seperti 18 desa di Kabupaten Kotabaru, 1 desa di Kabupaten Banjar, dan 10 desa di Kabupaten Balangan. Selain itu, Ombudsman Kalsel juga menginisiasi Puskesmas Ramah Pelayanan Publik pertama di Indonesia, yaitu Puskesmas Sungai Andai, Banjarmasin.

Dalam aspek kerugian masyarakat akibat pelayanan yang buruk, sejak tahun 2022 hingga 2025, Ombudsman Kalsel mencatat bahwa pihaknya berhasil menyelamatkan kerugian masyarakat senilai Rp37,3 miliar. Sementara khusus Semester I 2025 saja, nilai kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,78 miliar.

Nilai penyelematan kerugian masyarakat semester 1 2025.

Sebagai bagian dari upaya reformasi pelayanan publik, Ombudsman Kalsel juga menyusun kajian tematik berjudul “Problematika Pemenuhan Standar Pelayanan Publik Desa di Kalimantan Selatan”. Kajian ini telah disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan pada 23 Juni 2025 dan saat ini dalam tahap pemantauan tindak lanjut atas saran kebijakan yang diajukan.

“Pelayanan publik adalah hak masyarakat dan kewajiban negara. Oleh karena itu, mari bersama-sama membangun pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi,” pungkas Hadi. (naz/fsl)

Lebih baru Lebih lama