![]() |
LINDUNGI: Relawan Damkar Kota Banjarmasin dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. |
BANUATODAY,COM, BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin memberikan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan bagi para relawan pemadam kebakaran yang ada di kota Banjarmasin, dengan melakukan kerjasama ini mereka nantinya akan mendapatkan manfaat jika mengalami kecelakaan atau wafat karena sedang bertugas menjadi relawan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin Sunardy Syahid mengatakan, tugas sebagai petugas pemadam kebakaran merupakan profesi yang mulia, sekaligus berisiko tinggi. Mereka tidak hanya mempertaruhkan waktu dan tenaga, tetapi juga jiwa raga demi keselamatan orang banyak. Oleh karena itu, negara hadir untuk memberikan perlindungan atas risiko-risiko kerja tersebut, salah satunya melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui kerja sama ini, petugas pemadam kebakaran akan mendapatkan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian, serta manfaat tambahan lainnya, seperti santunan, layanan perawatan, hingga beasiswa bagi anak, sesuai dengan ketentuan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banjarmasin atas komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada para petugas pemadam kebakaran. Semoga ini menjadi langkah nyata dan inspiratif bagi instansi lain dalam memberikan hak dasar kepada para pekerja, khususnya yang bekerja di sektor pelayanan publik," ungkapnya.
Sunardy juga menambahkan, harapan semuanya anggota relawan dan petugas damkar di Kota Banjarmasin terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan, Ia menegaskan pentingnya seluruh pekerja baik formal (Penerima Upah) maupun informal (Bukan Penerima Upah), untuk memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Jaminan sosial ini pun menjadi hak konstitusi bagi para pekerja.
Selain itu resiko kerja seperti kecelakaan kerja dan kematian dapat terjadi kepada siapa saja, kapan dan di mana saja. Cara untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan cukup mudah, bagi pekerja BPU dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) bisa juga mendaftar di Kantor Pos , melalui Agen PERISAI dll . tutupnya. (naz/fsl)