![]() |
RAPAT: DPRD Kabupaten Banjar gelar Rapat Paripurna Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA). - Foto Dok |
BANAUTODAY.COM, BANJAR – DPRD Kabupaten Banjar bersama Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna pada Sabtu (12/7/2025), yang membahas penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Banjar, H Irwan Bora, dan Wakil Ketua III, H Ali Murthado, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Banjar, Said Idrus Al Habsyi.
Rancangan KUA dan PPAS tersebut disusun berdasarkan ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan mempertimbangkan sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran, serta relevansi dengan arah pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Banjar.
“Dokumen ini menjadi landasan utama dalam penyusunan RAPBD Tahun 2026 dan merupakan bentuk kesepahaman antara eksekutif dan legislatif,” ujar perwakilan DPRD dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Banjar, Martapura.
Dalam rancangan tersebut, target pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2,27 triliun. Angka ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp338 miliar, transfer dari pemerintah pusat senilai Rp1,9 triliun, dan pendapatan sah lainnya sekitar Rp30,4 miliar.
Sementara itu, total belanja daerah direncanakan mencapai Rp2,57 triliun. Rinciannya meliputi belanja operasional Rp1,76 triliun, belanja modal Rp410 miliar, belanja tidak terduga Rp10 juta, serta belanja transfer sebesar Rp396 miliar.
Adapun defisit anggaran sebesar Rp308,2 miliar akan ditutup melalui pembiayaan daerah yang direncanakan senilai Rp310,7 miliar, dengan pengeluaran pembiayaan Rp2,5 miliar. Hal ini menghasilkan APBD 2026 yang seimbang dengan total sebesar Rp2,58 triliun.
Dokumen rancangan KUA dan PPAS 2026 ini juga telah memuat program hibah, bantuan sosial, serta hasil Musrenbang dan aspirasi masyarakat melalui pokok pikiran (pokir) anggota dewan. Menurut arahan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, rancangan ini akan disahkan melalui penandatanganan pakta integritas antara Pemkab Banjar dan DPRD.
Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Banjar telah memberikan persetujuan dan menyampaikan pandangan umum mereka terhadap rancangan tersebut. Diharapkan pembahasan lanjutan dapat berjalan tepat waktu untuk penetapan KUA-PPAS sesuai jadwal yang telah ditentukan. (naz/fsl)