![]() |
KOMITMEN: Dua Raperda mengenai Pelestarian Adat dan Transformasi Digital Kependudukan menjadi pembahasan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar. - Foto Dok |
BANUATODAY.COM, BANJAR - Pemerintah Kabupaten Banjar kembali menunjukkan komitmennya dalam melestarikan budaya serta meningkatkan pelayanan publik berbasis data melalui agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar pada Rabu lalu (23/7/2025). Dalam rapat yang digelar di Ruang Paripurna lantai 2 dan dipimpin oleh Ketua DPRD H. Agus Maulana itu, Bupati H. Saidi Mansyur memaparkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis.
Dua raperda tersebut mencakup: Raperda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dalam pemaparannya, Bupati Saidi menekankan perlunya regulasi untuk menjamin keberlangsungan masyarakat hukum adat di wilayah Kabupaten Banjar. Ia menilai masyarakat adat bukan hanya bagian dari masa lalu, tetapi juga identitas daerah yang harus dilestarikan.
“Raperda ini akan mengatur mulai dari pengakuan dan pemberdayaan hingga kelembagaan dan sistem informasi masyarakat adat,” jelasnya.
Sementara itu, terkait administrasi kependudukan, Saidi menyatakan bahwa penyesuaian perlu dilakukan seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019. Salah satu perubahan besar yang diusulkan adalah kemudahan dalam pengurusan dokumen kependudukan, baik secara daring maupun luring, tanpa memerlukan surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan.
“Inovasi berbasis digital juga akan dikembangkan. Selain dokumen cetak seperti KTP dan KK, masyarakat juga akan mendapatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD),” ungkapnya.
Bupati Saidi berharap kedua raperda tersebut dapat segera masuk ke tahap pembahasan teknis sesuai jadwal. Ia menegaskan pentingnya keseimbangan antara kemajuan berbasis teknologi dan pelestarian nilai-nilai kearifan lokal sebagai fondasi pembangunan daerah. (naz/fsl)