Trending

HORE! Gubernur Kalsel Adakan Program Pemutihan Pajak 2 Tahun ke Atas, Berlaku Mulai 4 Agustus Hingga Desember 2025

 

Gubernur Kalsel, H Muhidin

BANUATODAY.COM, BANJARMASIN – Kabar gembira bagi warga Kalimanan Selatan. Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan progam pemutihan pajak yang berlaku sejak 4 Agustus hingga Desember 2025.

“Bagi yang menunggak pajak kendaraan dua tahun ke atas hanya akan membayar pajak satu tahun saja,” jelas Kepala Bapenda Kalsel H Subhan Nor Yaumil, Kamis (31/7/2025) sore.

Pemutihan pajak itu, lanjut dia, dilakukan dengan pertimbangan karena di database Bapenda Kalsel ternyata kendaraan bermotor mengalami tunggakan.

“Karena ada hal seperti itu, salah satu program Gubernur Kalsel H Muhidin agar perbaikan data kendaraan bermotor lebih baik, valid, akuntabel, dan dapat di akui,” ujarnya.

Subhan berharap, ke depan penentuan target dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa rasional disajikan, sehingga bapenda tidak kesulitan untuk mendatanya.

”Maka kami di tahun 2025 melakukan perbaikan data kendaraan bermotor tersebut, sehingga ke depan bisa tergambar,” katanya.

Ia menambahkan, dari sektor BBNKB turut ada opsen PKB dan BBNKB, juga BBNKB 2 gratis atau sudah tidak ada lagi.

“Tingkat penjualan kendaraan bermotor di Provinsi Kalsel ada penurunan di banding 2024 sekitar 9.000 unit lebih, tapi saat ini hanya 4.700 unit atau 40 persen. Untuk piutang tertagih ini kurang lebih teralisasi Rp 200 miliar,” pungkasnya. (rls/ewa)


Lebih baru Lebih lama