Trending

Pemko Banjarmasin Ultimatum Penyedia Baliho Bando di Median Jalan

 

VENDOR - Pemko Banjarmasin menggelar sosialisasi reklame bersama para vendor dipimpin Wali Kota H.M. Yamin HR dan Wakil Wali Kota Hj. Ananda, di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota, Senin (7/7/2025).

BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Baliho bando yang berada di wilayah Kota Banjarmasin mendapat sorotan dari Pemerintah Kota (Pemko).

Ada empat titik papan reklame jenis bando yang memakan median jalan yang harus segera ditertibkan. 

"Kepada pemilik, pengelola atau penyedia, kami beri kesempatan untuk dibongkar secara mandiri," tegas Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, dalam

kegiatan sosialisasi reklame bersama para vendor yang dipimpin Wali Kota H. M Yamin HR dan Wakil Wali Kota, Hj Ananda, di Aula Kayuh Baimbai, Senin (7/7/2025).

Sekdako menyebut, ada sejumlah reklame jenis bando yang memakan median jalan yakni di kawasan Pangeran Samudera, Hasan Basry (Kayutangi). dan S. Parman.

Pemko Banjarmasin menegaskan komitmen terhadap penertiban reklame yang melanggar aturan. 

BACA: OJK Siapkan Aturan Tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan

Pemerintah, kata dia, telah mengidentifikasi sejumlah titik reklame yang tidak memenuhi ketentuan teknis dan merusak estetika kota. 

Reklame-reklame itu tidak hanya menyalahi konstruksi teknis, tetapi juga sudah melanggar aturan sejak lama.

“Kami menyampaikan hasil rapat bersama vendor reklame. Ada empat titik reklame jenis bando yang memakan median jalan yang harus segera ditertibkan," tegasnya lagi.

Sekdako menjelaskan, beberapa reklame bando di antaranya bahkan sudah masuk dalam daftar pembinaan sejak tahun 2018, namun tak kunjung ditertibkan. Oleh Karena itu, Ia mendorong langkah konkret dan para penyedia sudah menyatakan kesediaan untuk membongkar sendiri.

Dikatakan Ikhsan Budiman, Pemko Banjarmasin memberi tenggat kepada vendor untuk menyelesaikan pembongkaran, sebelum diambil ali untuk ditertibkan. 

Selain 4 titik, sebut Sekdako, ada 18 reklame baru yang sedang dalam proses pengajuan namun, sebagian besar di antaranya tidak memenuhi syarat konstruksi maupun tata letak.

“Sudah disampaikan secara langsung, silakan lengkapi sesuai standar. Kalau tidak bisa dipenuhi, maka kami tidak akan meneruskan prosesnya. Bahkan kalau sudah berdiri dan tidak sesuai, kami tertibkan,” ujar Ikhsan.

"Ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Banjarmasin menata wajah kota agar terlihat lebih rapi, aman, dan estetik. Penataan reklame juga dinilai penting untuk menjaga keselamatan publik serta memastikan bahwa penyelenggaraan iklan di ruang terbuka tidak melanggar regulasi," katanya.

Menurut Sekdako, Pemko ingin semua reklame tertib dan sesuai aturan, karena ini menyangkut ketertiban kota dan keselamatan masyarakat. Penertiban ini bukan untuk mematikan usaha, justru kita ingin semua berjalan profesional dan taat aturan.

Masrani, penanggung jawab salah satu advertising, mengungkapkan akan mengikuti arahan Pemko dan berencana membongkar sendiri reklame bando milik perusahaannya. 

Namun Masrani berharap, agar proses perizinan tidak dipersulit, sehingga usaha bisa tetap jalan. (pem/ewa)

Lebih baru Lebih lama