![]() |
| RAMAI: Kegiatan Adminduk yang dilaksanakan di sejumlah desa dalam wilayah Kecamatan Teweh Baru, Kamis (3/7/2025) - Foto Dok Nett |
BANUATODAY.COM, KALTENG- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Utara (Barut) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik melalui program Pelayanan Jemput Bola.
Kali ini, kegiatan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) dilaksanakan di sejumlah desa dalam wilayah Kecamatan Teweh Baru, Kamis (3/7/2025).
Pelayanan ini merupakan bagian dari upaya Disdukcapil untuk memperluas jangkauan dan mempermudah akses masyarakat terhadap dokumen kependudukan seperti KTP elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan dokumen penting lainnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Barut Hj. Nurhamidah, S.P menyampaikan, bahwa program ini sangat penting untuk menjangkau masyarakat yang tinggal di wilayah pelosok dan memiliki keterbatasan akses ke kantor Disdukcapil.
“Tidak semua warga memiliki akses yang mudah untuk datang ke kantor Disdukcapil. Karena itu, pelayanan jemput bola ini sangat penting agar semua lapisan masyarakat tetap dapat memperoleh dokumen kependudukan secara cepat, mudah, dan gratis,” ujar Hj. Nurhamidah, kamis (3/7/2025) di Muara Teweh.
Ia juga mengapresiasi kerja sama seluruh perangkat desa dan kecamatan yang telah membantu menyukseskan kegiatan ini, terutama dalam penyampaian informasi kepada warga serta penyediaan fasilitas untuk mendukung jalannya pelayanan.
“Kami berterima kasih atas dukungan penuh dari pemerintah desa dan kecamatan. Saat ini, pelayanan jemput bola sedang berlangsung di beberapa desa di Kecamatan Teweh Baru,” tambahnya.
Pelayanan Jemput Bola dilakukan berdasarkan jadwal yang telah disosialisasikan terlebih dahulu, sehingga warga memiliki waktu untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Dengan adanya program ini, Disdukcapil Barut berharap tingkat kepemilikan dokumen Adminduk masyarakat dapat meningkat dan berdampak positif terhadap kualitas pelayanan publik dan akses masyarakat terhadap layanan social.
Sumber: Nett

