Trending

Polres Banjar Musnahkan 1,2 Ons Sabu dan Ratusan Pil Ineks Hasil Operasi Antik Intan 2025

 

ANTIK - Polres Banjar menggelar konferensi pers terkait hasil Operasi Antik Intan 2025, Rabu 2 Juli 2025.(Humas)

BANUATODAY.COM, MARTAPURA - Hasil Operasi Antik Intan 2025 yang berlangsung sejak 17 hingga 30 Juni 2025, jajaran Polres Banjar berhasil mengungkap 47 kasus tindak pidana Narkotika serta menangkap 53 tersangka, yang terdiri dari 48 laki-laki dan 5 perempuan.

Hal tersebut di sampaikan Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli, saat menggelar Press Conference bertempat di Aula Sarja Arya Racana Polres Banjar, pada Rabu (02/7/2025) 09.00 WITA.

Didampingi, Wakapolres Banjar Kompol Faisal Amri Nasution, Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Tatang Supriadi, Kabag Ops AKP Matnur, serta Kepala Pengadilan Tinggi Martapura Kurniawan Wijonarko dan Plt Kepala Kesbangpol Kabupaten Banjar Wasis Nugroho

“Adapun barang bukti yang disita, Sabu-sabu sebanyak 123,39 gram, Psikotropika jenis Atarax sebanyak 250 butir, Carnophen atauZenith sebanyak 287 butir,” ujar Fadli.

Ia juga menjelaskan, penindakan dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah hukum Polres Banjar. 

Operasi ini melibatkan jajaran Polsek, termasuk Polsek Martapura, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aranio, Karang Intan, Astambul, Pengaron, dan lainnya.

“Polsek Simpang Empat mencatat jumlah barang bukti sabu terbanyak, yakni sebanyak 56,24 gram, dan untuk para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, adapun pasal-pasal tersebut, antara lain, pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1), ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar, serta pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2), ancaman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

“Barang bukti yang kami amankan, Sabu sebanyak 123,39 gram Rp221.400.000, dengan asumsi per gram nya Rp1,8 juta, Psikotropika sebanyak 250 butir Rp1,35 juta dengan asumsi Rp112.500 per 10 butir, serta Carnophen sebanyak 287 butir Rp2.870.000 dengan asumsi Rp10 ribu per butirnya,” tambahnya.

Kapolres juga memaparkan, kalau saja satu gram sabu dikonsumsi oleh delapan orang dan satu butir psikotropika serta Carnophen dikonsumsi oleh satu orang, maka dari hasil pengungkapan ini, Polres Banjar telah berhasil menyelamatkan sebanyak 1.521 jiwa dari ancaman penyalahgunaan Narkotika serta obat-obatan terlarang.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan dan pencegahan terhadap peredaran gelap Narkoba di wilayah Kabupaten Banjar, ini merupakan bentuk nyata kami dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya Narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada Kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan Narkotika,” tambahnya lagi.

Sementara itu, Plt Kepala Kesbangpol Banjar, Wasis Nugroho, menjelaskan Pemerintah Kabupaten Banjar serius dalam menangani persoalan narkoba.

Sejumlah upaya pencegahan telah dijalankan, mulai dari sosialisasi ke sekolah, desa, hingga kampus, hingga dorongan percepatan pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) Kabupaten Banjar yang saat ini masih menunggu persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (MenPAN)-RB dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Semua syarat pembentukan sudah kami lengkapi, untuk lokasi sementara sudah disiapkan di bekas Kantor PMI, dekat rumah dinas Wakil Bupati Banjar. Mudah-mudahan tahun ini bisa terealisasi,” jelas Wasis.

Dirinya juga mengatakan, sementara ini, kampung Bebas Narkoba yang masih berjalan saat ada di Desa Tunggul Irang Kecamatan Martapura.

“Nanti, kampung Bebas Narkoba ini akan kita kembangkan lagi, menjadi lebih banyak lagi. Rencananya akan dikembangkan di akhir tahun 2025 sebanyak 2-3 kampung Bebas Narkoba,” pugkasnya. (hms/ewa)

Lebih baru Lebih lama