Trending

Sosialisasi Kepatuhan Program BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejari Banjarmasin

SOSIALISASI: BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Banjarmasin. - Foto Dok
 

BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Banjarmasin melakukan pemanggilan terhadap 108 perusahan yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Ketenagakerjaan dan Kejari Banjarmasin melakukan pemanggilan terhadap 108 perusahaan yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan ini yang berlangsung di Kantor Kejari Banjarmsin tersebut bersifat persuasif. 

Acara diisi dengan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan. Harapannya, mereka yang diundang bisa mengikutkan karyawan perusahaannya untuk ikut program BPJS Ketenagakerjaan.

Acara itu merupakan kegiatan lanjutan, karena sebelumnya sudah ada sosialisasi tentang program BPJS Ketenagakerjaan melalui surat, setelah surat dilanjutkan dengan kunjungan oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan ke lokasi usaha. 

Kasidatun Kejari Banjarmasin Dr. Amir Giri Muryawan S.H., MH. Yang menjadi pembicara dalam acara tersebut. Sementara dari BPJS Ketenagakerjaan dihadiri Rizki Rahmatillah selaku petugas pemeriksa. 

Kegiatan semacam ini akan rutin dilakukan dengan menyasar semua unit usaha di Banjarmasin dan sekitarnya sepert ritel dan lainnya. 

Menurutnya, para pemilik usaha wajib mematuhi peraturan itu. “Sanksi yang dapat diberikan kepada perusahaan yang melanggar dapat berupa teguran secara tertulis, denda hingga rekomendasi pencabutan izin usaha,”jelasnya. 

Terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Sunardy Syahid menyampaikan setiap perusahaan  harus mengikutsertakan karyawannya dalam program  BPJS Ketenagakerjaan. Undang-undang No 24 Tahun 2011 mengatur tentang hal tersebut. Para pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. ucapnya

harapannya agar perusahaan dapat berpartisipasi aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan karena itulah dia berharap perusahaan paling tidak bisa mengikuti tiga program untuk seluruh karyawannya yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua. 

Sementara untuk perusahaan yang mampu kedepannya dapat menambah program pensiun. Setelah mengikuti empat program tersebut, peserta secara otomatis akan mendapatkan tambahan program JKP atau jaminan kehilangan pekerjaan tutupnya. (naz/fsl)

Lebih baru Lebih lama