Trending

Gubernur Kalsel dan Ombudsman RI Terbitkan Maklumat Pelayanan Publik Desa, Pertama di Indonesia

TERBITKAN: Bersama Pemerintah Provinsi Kalsel, Ombudsman RI menerbitkan Maklumat Pelayanan Publik Desa. - Foto Dok


BANUATODAY.COM, MARTAPURA - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan menetapkan Desa Awang Bangkal Barat, Kabupaten Banjar, sebagai Desa Anti Maladministrasi. Penetapan ini merupakan yang kedua di Kabupaten Banjar, setelah sebelumnya Desa Indrasari meraih predikat serupa. Dalam kesempatan tersebut, turut dicanangkan 20 desa lainnya di wilayah yang sama untuk mengikuti program ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan pelayanan publik di tingkat desa.

Acara penetapan yang digelar di Kampung Wisata Putra Bulu, Desa Awang Bangkal Barat, Kamis (31/7/2025), menjadi momen penting dalam upaya pencegahan maladministrasi dan peningkatan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, cepat, dan akuntabel.

Dalam sambutan Bupati Banjar yang dibacakan oleh Plh. Sekda Banjar, Ikhwansyah, disampaikan bahwa penetapan ini menunjukkan perhatian serius Ombudsman RI terhadap pelayanan publik di desa. “Kami meyakini bahwa Ombudsman RI memberikan perhatian lebih kepada pemerintah desa di Kabupaten Banjar, agar dapat memberikan pelayanan yang optimal dan menjauhkan dari praktik-praktik yang melanggar aturan,” ungkapnya.

Ia juga berharap program ini terus didampingi dan dibina agar desa-desa lain bisa menyusul jejak Desa Indrasari dan Desa Awang Bangkal Barat dalam menghadirkan pelayanan publik terbaik. “Ini bukan sekadar penghargaan, melainkan dorongan nyata untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan di tingkat desa,” tambahnya.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Selatan dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi, Muhammad Syarifuddin, menegaskan pentingnya gerakan kolektif dalam mengatasi persoalan maladministrasi. 

“Pelayanan publik harus diberikan tanpa diskriminasi dan sesuai standar yang telah ditetapkan. Desa sebagai ujung tombak pelayanan harus bebas dari maladministrasi. Jika desa kuat, maka provinsi akan kuat,” tegasnya.

Gubernur juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur desa, pengawasan dana desa, serta perbaikan mutu layanan di tingkat paling bawah. Ia mengajak masyarakat turut aktif dalam mengawasi pelayanan publik agar tetap sesuai aturan.

Sebagai bentuk tindak lanjut konkret, diluncurkan Maklumat Pemenuhan Pelayanan Publik Desa se-Kalsel, sebuah kebijakan kolaboratif antara Pemprov Kalsel dan Ombudsman RI. Maklumat ini mencakup sejumlah komitmen penting, seperti penyediaan sarana dan prasarana layanan, peningkatan kualitas SDM aparatur desa, pengalokasian anggaran memadai, hingga pengembangan budaya inovasi dalam pelayanan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, menjelaskan bahwa pelayanan publik di desa masih menghadapi tiga persoalan utama: belum maksimalnya pemenuhan standar pelayanan, lemahnya prinsip good governance, serta keterbatasan interkoneksi desa dengan layanan di pusat kota. Oleh karena itu, menurutnya, pembentukan Desa Anti Maladministrasi adalah langkah pencegahan yang strategis.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa memiliki kewajiban untuk meningkatkan pelayanan publik. Maka langkah yang dilakukan di Kalsel ini adalah bentuk nyata pelaksanaan amanat undang-undang,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa kebijakan maklumat ini merupakan yang pertama di tingkat nasional dan bisa menjadi inspirasi bagi provinsi lain di Indonesia.  

“Ini bukan sekadar formalitas atau lomba. Sebanyak-banyaknya desa yang bergabung justru akan memberikan dampak yang besar karena program ini berbasis data, berdampak luas, dan menjaga moralitas penyelenggara pemerintahan desa,” pungkas Hadi.

Apresiasi dan ucapan selamat juga disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan dan Bupati Banjar beserta jajarannya atas komitmen membangun pelayanan publik desa yang bersih dan berintegritas. (naz/fsl)

Lebih baru Lebih lama