Trending

KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Bersama 10 Lainnya Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan K3

OTT - Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (tengah, mengenakan kacamata) bersama 10 tersangka lainnya dihadirkan saat konferensi KPK. (YouTube)

BANUATODAY.COM, JAKARTA - Setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka. 

Ketua KPK, Setyo Budianto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025), menyampaikan kasus ini terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Disampaikan pula, kegiatan tangkap tangan (OTT) dilakukan pada Rabu–Kamis (20–21/8/2025) di sejumlah lokasi di Jakarta. 

Operasi ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar dalam penerbitan sertifikat K3. 

Dari hasil kegiatan tersebut, tim mengamankan 14 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

Disebutkan, biaya resmi penerbitan sertifikat K3 hanya sebesar Rp275 ribu sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Namun, di lapangan pekerja dan perusahaan dipaksa membayar hingga Rp6 juta agar proses sertifikasi dipercepat dan tidak dipersulit. Biaya Rp6 juta ini bahkan dua kali lipat dari rata-rata upah minimum yang diterima pekerja. Praktik ini sangat memberatkan buruh dan perusahaan.

KPK menduga praktik pemerasan tersebut telah berlangsung sejak 2019. 

Dari perhitungan awal, aliran dana mencapai Rp81 miliar, yang kemudian digunakan untuk pembelian aset berupa kendaraan, penyertaan modal, hingga kebutuhan pribadi para pejabat yang terlibat. 

Dalam OTT, KPK menyita barang bukti berupa 22 unit kendaraan (15 mobil dan 7 motor), uang tunai sekitar Rp170 juta, serta bukti aliran dana miliaran rupiah. 

Sebelas orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu: IBM (Koordinator Bidang Kelembagaan Kemnaker) YAH SB AK IEG (Wamenaker 2024–2025) FRZ HS SKP SUP TEN MM (pihak swasta) Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Para tersangka akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025. 

Ketua KPK menegaskan bahwa kasus ini menyangkut kepentingan besar pekerja Indonesia. 

Data BPS menunjukkan jumlah tenaga kerja pada 2025 mencapai 145,77 juta orang atau 54 persen dari total penduduk. 

Dari jumlah itu, pekerja di bidang tertentu diwajibkan memiliki sertifikat K3. 

"Korupsi ini jelas merugikan masyarakat luas. Pekerja seharusnya mendapatkan layanan cepat, mudah, dan murah. Namun, justru dipersulit demi kepentingan pribadi segelintir pejabat," tegas Ketua KPK. 

Dia berharap penanganan kasus ini menjadi momentum perbaikan tata kelola layanan publik, khususnya di sektor ketenagakerjaan, agar tidak lagi terjadi praktik korupsi yang membebani buruh maupun perusahaan. (net/ewa)

Lebih baru Lebih lama