Trending

Direktur Utama PT ADCL Resmi Diberhentikan

 

PERUSAHAAN: PT ADCL merupakan BUMD yang diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas harga karet petani agar tidak terpaut jauh dari harga pabrik - Foto Dok


HABARDIGITAL.COM, BALANGAN – Direktur Utama PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) resmi diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti melakukan pengelolaan keuangan perusahaan tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Keputusan tersebut diambil usai audit Inspektorat Kabupaten Balangan menemukan adanya penyalahgunaan dana di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

PT ADCL merupakan BUMD yang dibentuk berdasarkan visi-misi Bupati Balangan H. Abdul Hadi bersama Wakil Bupati H. Supiani pada Pilkada 2020. Kehadiran perusahaan ini diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas harga karet petani agar tidak terpaut jauh dari harga pabrik.

BACA JUGA: Walikota Buka Lomba Jukung Balap Baanam, Meriahkan Harjad ke-499 Kota Banjarmasin

Namun, perjalanan perusahaan terganggu setelah Dirut diduga menggunakan dana tanpa persetujuan RUPS. Pihak pemilik dan komisaris, melalui Kabag Ekonomi, diketahui telah berulang kali mengingatkan Dirut agar mematuhi ketentuan, termasuk menyerahkan draf RUPS dan mengelola keuangan sesuai aturan Permendagri maupun Peraturan Bupati.

Temuan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Balangan bersama Dirut PT ADCL. Informasi tersebut kemudian dilaporkan ke Bupati dan Sekretaris Daerah selaku pemilik dan komisaris perusahaan. Menindaklanjuti laporan itu, Bupati menugaskan Inspektorat untuk melakukan audit.

Hasil audit Inspektorat menyatakan Dirut melakukan tindakan ilegal, sehingga dikeluarkan tiga rekomendasi: menggelar RUPS Luar Biasa, memberhentikan Dirut dari jabatannya, serta meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit investigasi untuk diteruskan ke kejaksaan.

RUPS Luar Biasa pertama digelar dengan agenda meminta pertanggungjawaban Dirut. Namun, yang bersangkutan tidak membawa data penggunaan dana dan hanya meminta tambahan waktu 20 hari untuk mengembalikan dana ke rekening PT ADCL di Bank Kalsel.

BACA JUGA: Adu Kreasi 141 Motor, Trio Motor Siapkan Wakil Terbaik ke Nasional

Setelah tenggat waktu berakhir, RUPS kedua kembali digelar, tetapi Dirut tetap gagal memberikan pertanggungjawaban maupun mengembalikan dana perusahaan. Akhirnya, ia resmi diberhentikan dengan segala kewenangannya.

Berdasarkan rekomendasi BPKP, seluruh proses RUPS didokumentasikan dan dibuatkan berita acara. Hasil audit investigasi BPKP Kalsel kemudian resmi diserahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“RUPS pertama dan kedua kami rekam, dokumentasikan, dan buatkan berita acara sesuai saran BPKP. Selanjutnya hasil audit investigasi dari BPKP kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk diproses hukum,” ungkap Bupati Balangan H. Abdul Hadi. (ra/fs)

Lebih baru Lebih lama