Trending

Langkah Aliansi Masyarakat Adat Dayak, Soroti Masalah Kawasan Hutan dan Perizinan, Ini Kata Legislator Barut

 

WAWANCARA: Anggota DPRD Kabupaten Barut dari Fraksi Partai Demokrat Patih Herman AB - Foto Dok Nett


BANUATODAY.COM, KALTENG- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut) Patih Herman AB, mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Hukum Adat Dayak yang siap membuka ruang dialog melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barut, rabu (3/9/2025) di ruang sidang DPRD setempat.

Patih Herman AB menegaskan bahwa DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat berkewajiban menampung aspirasi masyarakat, khususnya terkait masalah kawasan hutan dan perizinan yang selama ini menjadi kendala.

“Kami sangat menyambut baik apa yang menjadi keluhan masyarakat karena itu adalah tugas kami. Kami dipilih oleh masyarakat, sehingga kami harus mendengarkan apa yang menjadi keluhan tersebut,” ujar Patih Herman AB.


Ia menyoroti persoalan banyaknya pemukiman, lahan perkebunan, bahkan fasilitas umum seperti sekolah di Barito Utara yang masih masuk dalam kawasan hutan produksi maupun kawasan hutan produksi konversi (HPK).

Kondisi ini, menurut dia menimbulkan hambatan terkait legalitas lahan dan perizinan, serta seringkali berbenturan dengan kepentingan perusahaan.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa pada April lalu dirinya telah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan terkait usulan perluasan APL di wilayah Desa Pendreh, Kecamatan Teweh Tengah, yang kini banyak masuk dalam kawasan hutan.

“Kementerian mengarahkan agar dilakukan telaah dari BPHP provinsi. Kami juga diminta agar pemerintah kabupaten, khususnya KPH Barito Tengah, segera menginventarisir kawasan mana saja yang bisa dialihkan menjadi APL. Hal ini penting agar lahan perkebunan masyarakat bisa dilegalkan dan memperoleh sertifikat,” jelasnya.

Terkait pengurusan izin aliansi masyarakat yang dinilai sulit dan memakan waktu di tingkat provinsi, ia mengakui hal tersebut bukan kewenangan kabupaten. Namun, pihaknya berkomitmen untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah provinsi.

“Kami berharap Pemprov bisa mengevaluasi agar ke depan pengurusan perizinan masyarakat, terutama untuk bercocok tanam, bisa lebih mudah dan tidak memberatkan. Itu harapan besar kami agar masyarakat benar-benar mendapat kepastian hukum atas lahan mereka,” pungkasnya.

Sumber: Nett

Lebih baru Lebih lama