![]() |
RUSAK - Jembatan Margasari yang menghubungkan Kabupaten Tapin dengan Kabupaten Barito Kuala bergelombang. (TikTok) |
BEBERAPA waktu yang lalu ramai beredar di media sosial dan WAG video yang menampilkan kondisi oprit jembatan Margasari yang bergelombang hingga membayakan pegendara.
Menanggapi beredarnya video dengan narasi tersebut, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan memberikan penjelasan bahwa kondisi tersebut memang sudah lama menjadi perhatian dan saat ini tengah ditangani.
BPJN mengungkap penyebab utama kerusakan adalah penurunan timbunan oprit karena tanah dasar di kawasan itu berupa tanah lunak atau gambut. Gejala penurunan bahkan sudah terjadi sejak tahap awal pembangunan.
“Sejak serah terima pertama (PHO), oprit sudah beberapa kali turun dan sempat diperbaiki. Namun setelah di-overlay aspal, kembali terjadi penurunan,” jelas Widya Kusumo, ST., PPK 2.2 PJN II Kalsel, Kamis (18/9/2025).
Disebutkannya, ada empat jembatan di ruas Marabahan – Margasari yang tercatat mengalami permasalahan oprit, yakni Underpass Bima Talenta (Barito Kuala), dibangun CSR perusahaan batubara tahun 2018, underpass BMB (Tapin), dibangun CSR perusahaan batubara tahun 2018, underpass Datuk Muning (Tapin), dibangun CSR perusahaan batubara tahun 2018.
Jembatan Sungai Pelukan Besar (Tapin), dibangun dengan APBN 2017.
"Untuk mengurangi dampak perbedaan tinggi antara oprit dan badan jalan, BPJN Kalsel sudah melakukan langkah darurat berupa pemasangan rambu peringatan, patching (penambalan aspal), dan holding. Namun perbaikan ini hanya bersifat sementara," jelasnya.
Ke depan, lanjut dia, BPJN merancang solusi permanen dengan mengganti material timbunan menggunakan mortar busa yang lebih stabil, lalu melakukan pengaspalan ulang. Hanya saja, rencana ini belum bisa direalisasikan karena belum masuk dalam alokasi APBN 2025.
“Sementara ini Satker/PPK akan kembali melakukan patching dan holding. Untuk perbaikan permanen butuh dana besar dan masih menunggu anggaran tahun berikutnya,” kata Widya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kalsel, M Yasin Toyip, mengatakan meskipun berstatus jalan nasional dan kewenangan ada di pemerintah pusat, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPJN.
“Kami memahami keresahan warga. Walau bukan kewenangan provinsi, kami akan terus berkomunikasi dengan BPJN agar ada penanganan cepat,” tegasnya.
Dengan demikian, kerusakan oprit jembatan Margasari bukan akibat kelalaian, melainkan faktor teknis tanah labil serta keterbatasan anggaran perbaikan permanen yang masih menunggu persetujuan pusat. (rls/ewa)