Trending

Percepat Terwujudnya Kampung Haji Indonesia di Makkah, Presiden Prabowo Terbitkan Inpres

 

HAJI - jemaah haji Indonesia tiba di terminal Syib Amir Makkah pada 12 Mei 2025. (Dok. MCH Kemenag)

BANUATODAY.COM, JAKARTA - Keinginan Pemerintah Indonesia membangun perkampungan haji di Makkah terus digenjot untuk direalisasikan.

Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Arab Saudi. 

Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan jamaah haji dan umrah Indonesia, khususnya dalam penyediaan akomodasi yang lebih memadai di Tanah Suci. 

Inpres yang ditandatangani pada 6 Agustus 2025 itu menekankan pentingnya percepatan pembangunan kawasan khusus bagi jamaah Indonesia. 

Presiden menginstruksikan agar langkah strategis dilakukan secara terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antarkementerian dan lembaga. 

"Mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk melaksanakan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi,” begitu bunyi Inpres tersebut. 

Peran kementerian dan lembaga Sejumlah kementerian dan badan negara mendapat mandat khusus dalam Inpres ini. 

Di antaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Kementerian Haji dan Umrah. Kementerian Keuangan diminta memberi dukungan fiskal, termasuk pembiayaan dan insentif perpajakan. 

Kementerian Luar Negeri bertugas mengawal diplomasi dengan Pemerintah Arab Saudi, memastikan aspek hukum internasional, serta memfasilitasi kerja sama dengan otoritas terkait. 

Kementerian Investasi dan Hilirisasi diberi mandat menghadirkan mitra investasi serta berkoordinasi langsung dengan instansi Arab Saudi terkait perizinan pembangunan. 

Danantara ditunjuk sebagai pelaksana utama pembangunan, mulai dari perencanaan, pembentukan perusahaan patungan, penunjukan konsultan dan kontraktor, hingga pengelolaan kawasan. 

Badan ini juga menyiapkan skema pembiayaan melalui holding investasi dan operasional. BPKH berperan dalam kemitraan pendanaan, serta berkoordinasi dengan Danantara dan Kementerian Haji dan Umrah. 

Adapun Kementerian Haji dan Umrah bertugas memastikan fasilitas Kampung Haji sesuai standar layanan jamaah Indonesia dan mengatur agar penyelenggara haji maupun umrah menggunakan fasilitas tersebut. 

Sumber pendanaan  Pendanaan pembangunan Kampung Haji Indonesia akan bersumber dari berbagai mekanisme, termasuk Danantara, BPKH, APBN, kemitraan dengan pihak dalam dan luar negeri, serta sumber sah lainnya. 

Presiden menegaskan agar seluruh kementerian dan lembaga melaksanakan Inpres ini secara bertanggung jawab, dengan laporan berkala kepada Presiden.

Inpres itu juga menyebutkan, Menteri/Kepala Badan wajib melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab dan bersinergi secara aktif.

Ia berharap, pembangunan Kampung Haji Indonesia menjadi terobosan besar dalam meningkatkan kenyamanan jamaah haji dan umrah Indonesia di Tanah Suci, sekaligus simbol penguatan hubungan strategis antara Indonesia dan Arab Saudi. (nas/ewa)

Lebih baru Lebih lama