![]() |
MBG: Pekerja Program MBG dijamin BPJS Ketenagakerjaan. - Foto Dok |
BANUATODAY.COM, KANDANGAN - Badan Gizi Nasional melaksanakan Kegiatan Pelatihan Petugas Penjamah Makan Pada Dapur Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di Qianna Inn Hotel Hulu Sungai Selatan Kandangan.
Pada Kesempatan tersebut, SPPG Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kandangan menggandeng Dinas Lingkungan Hidup Kab HSS, PERSAGI Kab HSS, Dinas Kesehatan Kab HSS, serta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Hulu Sungai Selatan.
Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja di Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) tertuang pada Perjanjian Kerja Sama antara Badan Gizi Nasional dan BPJS Ketenagakerjaan meliputi 2 Program Kepesertaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan Iuran Rp. 16.800/bulan/orang.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Hulu Sungai Selatan Kandangan Muhammad Ikram mengatakan, sampai dengan saat ini baru 47 Tenaga Kerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan pada SPPG di Kabupaten HSS, harapannya setelah kegiatan ini masing-masing SPPG dapat mendaftarkan Pekerja nya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan adanya Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Pekerja tidak perlu khawatir dalam menjalani Pekerjaan sehari-hari, karena jika terjadi resiko kecelakaan pada saat bekerja BPJS Ketenagakerjaan mengcover seluruh biaya pengobatan perawatan di Rumah Sakit tanpa batas biaya,"ungkapnya
Ditempat yang berbeda Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Sunardy Syahid menyampaikan, pentingnya sinergi antara perlindungan jaminan sosial dan program pemenuhan gizi nasional.
“Tentu kami sangat serius mendukung program Makan Bergizi Gratis yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Caranya adalah dengan memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang terlibat dalam program ini,” jelasnya.
Pihaknya, masih terus melakukan sosialisasi ke setiap wilayah terkait program ini. program MBG dijalankan oleh SPPG yang bertugas di dapur umum serta dalam proses pendistribusian ke sekolah. Aktivitas ini, kata Sunardy, mengandung potensi risiko kerja yang perlu mendapat perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan adanya program BPJS Ketenagakerjaan Pekerja akan sangat terbantu dan terlindungi dari resiko-resiko kerja salah satunya manfaat Jaminan Kematian yang diberikan sebesar Rp. 42.000.000 bagi Ahli Waris. (naz/fsl)