Trending

Edarkan Narkoba, Warga Barabai Ditangkap di Balangan: 31 Paket Sabu Diamankan

DIAMANKAN: Terduga pelaku berserta barang bukti diamankan pihak kepolisian - Foto Dok


BANUATODAY.COM, BALANGAN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan berhasil meringkus seorang pria berinisial RA (29), warga Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Ia diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, petugas menyita 31 paket sabu dengan total berat bersih 4,83 gram.

Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini berkat informasi dari masyarakat serta hasil pengembangan kasus sebelumnya.

BACA JUGA: Maknai Sumpah Pemuda, Wakil Walikota Ajak Pemuda Ambil Peran Bangun Banjarmasin

“Kami berhasil menangkap RA berkat informasi dari masyarakat dan pengembangan yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Balangan,” ujar AKBP Yulianor Abdi, Rabu (29/10/2025).

Penangkapan RA berawal dari pengakuan seorang pengguna narkoba yang sebelumnya telah ditangkap polisi. Pengguna tersebut mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Ancul, yang belakangan diketahui berinisial RA. Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku.

RA akhirnya dibekuk saat melintas di Jalan Lingkar Barabai, Desa Hulu Rasau, Kecamatan Pandawan. Saat itu, pelaku yang mengendarai sepeda motor trail dihentikan oleh petugas dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 31 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening di dalam barang bawaannya.

BACA JUGA: Jasa Raharja Dorong Kolaborasi dan Inovasi Pelayanan di Momen Sumpah Pemuda

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Balangan dan tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku narkoba,” tegas AKBP Yulianor Abdi.

Kini, RA telah diamankan di sel tahanan Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ra/fs)

Lebih baru Lebih lama