![]() |
RESPON: Komisi II DPRD Kalsel tindak cepat keluhan nelayan mengenai alat tangkap Lampara Dasar yang tidak sesuai aturan - Foto DPRD Kalsel |
BANUATODAY.COM, JAKARTA - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan bergerak cepat merespons keluhan para nelayan terkait polemik penggunaan alat tangkap Lampara Dasar yang dianggap melanggar aturan.
Untuk mencari jalan keluar atas permasalahan tersebut, rombongan Komisi II bertolak ke Jakarta dan melakukan audiensi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI pada Jumat (10/10/2025) pagi. Langkah ini diambil agar nelayan di Kabupaten Tanah Laut, Tanah Bumbu, dan Kotabaru tetap dapat melaut tanpa berhadapan dengan permasalahan hukum.
Pertemuan berlangsung di kantor KKP dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi. Rombongan diterima oleh Ketua Tim Kerja Alat Penangkapan Ikan, Lingga Prawitaningrum, mewakili Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP RI.
Dalam audiensi tersebut, kedua belah pihak membahas secara khusus penerapan aturan penggunaan alat tangkap pasca diberlakukannya Permen KP Nomor 18 Tahun 2021. Yani Helmi menegaskan bahwa kedatangan DPRD Kalsel merupakan bentuk komitmen untuk membela kepentingan nelayan Banua yang terdampak kebijakan tersebut.
“Aturan pelarangan Lampara Dasar telah menimbulkan keresahan di kalangan nelayan tradisional. Mereka bukan penjahat, mereka hanya ingin tetap bekerja untuk menghidupi keluarga,” ujarnya.
Yani Helmi meminta pemerintah pusat membuka ruang dialog yang lebih intensif agar dapat dirumuskan kebijakan transisi yang adil. Menurutnya, pendekatan pembinaan lebih penting ketimbang penindakan semata. Ia juga menekankan perlunya alternatif alat tangkap yang ramah lingkungan agar nelayan dapat tetap produktif.
“Kalau memang Lampara Dasar dilarang, harus ada solusi pengganti. Jangan hanya melarang tanpa memberikan jalan keluar,” tegasnya.
Audiensi tersebut juga dihadiri oleh anggota Komisi II DPRD Kalsel, perwakilan DPRD Kabupaten Kotabaru Abu Suwandi, perwakilan DPRD Tanah Laut Hj. Endang, Tuti, dan Helda, serta unsur Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kalsel, Tanah Bumbu, dan Kotabaru. Selain itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel serta Kepala DKP Kabupaten Kotabaru dan Tanah Laut turut memberikan dukungan teknis dalam pembahasan.
Komisi II DPRD Kalsel berharap hasil pertemuan ini menjadi titik awal penyelesaian menyeluruh terhadap polemik alat tangkap nelayan. Sesuai kesepahaman, DPRD Kalsel bersama pemangku kepentingan terkait akan terus mengawal rekomendasi teknis dari KKP hingga lahirnya regulasi yang berpihak pada keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir. (naz/fsl)