![]() |
| PERKUAT: PTAM Intan Banjar (Perseroda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan jalin kerjasama - Foto PTAM Intan Banjar |
BANUATODAY.COM, BANJARBARU – Dalam rangka memperkuat kepastian hukum serta meningkatkan tata kelola perusahaan yang transparan, PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar (Perseroda) menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan. Penandatanganan kerja sama ini berlangsung di Aula ST Burhanuddin Kejati Kalsel, Selasa (14/10/2025).
Hadir dalam kesempatan tersebut Direktur Utama PTAM Intan Banjar, Syaiful Anwar, dan Kepala Kejati Kalsel, Rina Virawati SH MH, beserta jajaran masing-masing lembaga.
Kerja sama ini berfokus pada penanganan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara (Datun), yang mencakup bantuan hukum, pendampingan, hingga langkah hukum lain baik secara litigasi maupun non-litigasi.
Syaiful Anwar mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis PTAM Intan Banjar dalam memperkuat aspek hukum dan tata kelola, terutama karena sebagai BUMD penyedia air minum, perusahaan sering berhadapan dengan berbagai tantangan hukum dalam menjalankan pelayanan publik.
“Pendampingan dari Kejati sangat penting untuk memastikan setiap langkah kami sesuai dengan ketentuan hukum. Ini juga menjadi komitmen kami untuk mengelola perusahaan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas,” ujarnya.
Lebih jauh, PTAM Intan Banjar berencana memperluas jalinan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dan Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru dalam waktu dekat, guna memperkuat sinergi di tingkat daerah.
Sementara itu, Kepala Kejati Kalsel, Rina Virawati, menyambut baik kemitraan tersebut. Ia menegaskan bahwa peran Kejaksaan tidak hanya sebatas penegakan hukum pidana, tetapi juga memberikan dukungan hukum kepada BUMN dan BUMD agar memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya.
“Kerja sama ini tidak boleh berhenti sebatas tanda tangan, tapi harus diwujudkan dalam langkah nyata. Kami siap mendampingi PTAM Intan Banjar baik dalam litigasi maupun non-litigasi,” tegasnya.
Rina juga menjelaskan bahwa keberadaan Jaksa Pengacara Negara (JPN) diharapkan dapat membantu mencegah potensi penyimpangan kewenangan, mempercepat penyelesaian sengketa, serta memulihkan aset perusahaan daerah yang mungkin dikuasai pihak lain.
“Kejaksaan akan menjalankan peran ini dengan profesional, transparan, dan berintegritas sesuai prinsip penegakan hukum yang berkeadilan,” tambahnya.
Melalui kerja sama ini, PTAM Intan Banjar berharap dapat memperkuat sinergi kelembagaan dengan Kejati Kalsel, sekaligus menciptakan pengelolaan perusahaan daerah yang bersih dan berlandas
kan hukum, demi pelayanan publik yang semakin optimal bagi masyarakat Banjar dan Banjarbaru. (naz/fsl)

