![]() |
HENTIKAN: Satgas PASTI hentikan kegiatan Golden Eagle International - UNDP (Golden Eagle) - Foto Internet |
BANUATODAY.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan seluruh kegiatan Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle) karena tidak memiliki dasar legal dan izin operasional yang sah, serta diduga menyebarkan informasi menyesatkan kepada masyarakat.
Tindakan ini dilakukan setelah Satgas PASTI memanggil perwakilan Golden Eagle dan sejumlah nasabah untuk mengklarifikasi aktivitas mereka. Langkah pemanggilan tersebut merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang menerima penawaran penghapusan utang dari pihak Golden Eagle.
Dalam pertemuan klarifikasi yang melibatkan berbagai lembaga, seperti Bareskrim Polri, Kemenkumham, Kemendag, Kemenkominfo, Kementerian Investasi/BKPM, BIN, BSSN, dan PPATK, ditemukan beberapa fakta penting, antara lain:
- Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang bank dengan mengklaim memiliki 24 dasar hukum.
- Mereka tidak mampu membuktikan dasar hukum tersebut.
- Tidak memiliki badan hukum di Indonesia.
- Tidak memiliki izin operasional yang jelas.
Berdasarkan temuan tersebut, Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan aktivitas Golden Eagle terkait program penghapusan utang.
Selain itu, Satgas PASTI bersama Pemkot Yogyakarta juga menelusuri penawaran skema pembiayaan investasi Non APBN/APBD oleh Golden Eagle. Mereka mengklaim sumber dana berasal dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Management Unit dari bank pelaksana, dengan bentuk hibah dan investasi untuk proyek tertentu. Namun, hasil klarifikasi menunjukkan skema tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan berpotensi menyesatkan pemerintah daerah maupun masyarakat.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi atau pinjaman online mencurigakan, terutama yang menjanjikan imbal hasil tinggi dan tidak masuk akal. Masyarakat dapat melaporkan aktivitas mencurigakan melalui situs sipasti.ojk.go.id, nomor telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id. (naz/fsl)
Sumber: Rilis OJK