Trending

Banggar DPRD Kalsel Pastikan Salah Input Dana Rp4,7 Triliun Murni Human Error, Bukan Penyimpangan

RAPAT: Badan Anggaran DPRD Kalsel mengadakan rapat tertutup bersama lembaga keuangan - Foto DPRD Kalsel

BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengadakan rapat tertutup bersama sejumlah lembaga keuangan guna memperoleh kejelasan terkait temuan salah input dana lebih dari Rp4 triliun yang tersimpan di Bank Kalsel.

Rapat berlangsung di ruang Komisi III DPRD Kalsel, Rabu (5/11/2025), dipimpin oleh Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK, dan dihadiri perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalsel, Bank Indonesia (BI), jajaran direksi Bank Kalsel, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel.

Dalam rapat tersebut, Banggar meminta penjelasan terkait dana sekitar Rp4,7 triliun milik Pemerintah Provinsi Kalsel yang tercatat sempat berada atas nama Pemerintah Kota Banjarbaru, padahal dana itu merupakan milik Pemprov.

Usai pertemuan, Ketua Banggar DPRD Kalsel, Supian HK, menegaskan bahwa kejadian tersebut disebabkan oleh kesalahan pencatatan atau human error, dan tidak terkait pelanggaran atau kesalahan teknis lainnya.

“Dananya aman, tidak berubah, dan tidak hilang. Ini murni kelalaian petugas, bukan kesalahan teknis,” ujarnya.

OJK saat ini tengah menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan internal untuk mengusut penyebab kekeliruan.

Menanggapi kritik publik soal belum optimalnya realisasi anggaran, Supian HK menjelaskan bahwa sejumlah proyek besar sedang dikerjakan dan sebagian pembayarannya dilakukan mendekati akhir tahun. Ia mencontohkan pembangunan Jembatan Pulau Laut yang bernilai ratusan miliar rupiah.

Selain itu, sebagian dana daerah ditempatkan dalam bentuk deposito di Bank Kalsel, yang menghasilkan bunga sekitar Rp21 miliar setiap bulannya. DPRD baru mengetahui adanya deposito tersebut setelah isu salah input dana mencuat, mengingat pelaporan dana dilakukan per triwulan.

Kepala BPKAD Kalsel, Fatkhan, memastikan bahwa penyimpanan dana dalam deposito sesuai aturan, mengacu pada PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda No. 13 Tahun 2022, hingga Pergub No. 087 Tahun 2022. Seluruh bunga dari deposito juga masuk kembali ke kas daerah.

Seorang anggota Banggar menegaskan bahwa penempatan dana dalam deposito diperbolehkan, namun seluruh hasilnya wajib disetorkan ke kas daerah.

DPRD Kalsel memastikan bahwa kesalahan pencatatan dana triliunan rupiah tersebut tidak menunjukkan adanya penyimpangan, melainkan kelalaian administratif. Fokus DPRD kini mengarah pada peningkatan penyerapan anggaran agar alokasi dana daerah dapat terealisasi sesuai prioritas pembangunan. (naz/fsl)

Lebih baru Lebih lama