![]() |
| Mie Gacoan Jalan A Yani Km 2,5 Banjarmasin. (Istimewa) |
BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruanng (PUPR) Kota Banjarmasin baru akan melayangkan surat peringatan ketiga untuk MiE Gacoan yang berada di Jalan Ahmad Yani Km 2,5.
Sebelumnya, surat peringatan tersebut diberikan karena pengelola tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG dari Dinas PUPR.
Namun hingga bangunan selesai dan sudah beroperasional, pihaknya masih belum melengkapi beberapa persyaratan atau administrasi terkait bangunan itu.
Saat ini, mereka juga harus melengkapi dengan izin SLF atau Sertifikat Laik Fungsi.
Kadis PUPR Kota Banjarmasin Suri Sudarmadiyah mengatakan, sejumlah persyaratan tersebut memang sudah diajukan oleh pihak pengelola.
"Namun ada beberapa dokumen yang belum dilengkapi sehingga menghambat keluarnya beberapa izin administrasi tersebut," ujarnya dilansir Duta TV. (net/ewa)

