![]() |
| ILUSTRASI (Dok) |
BANUATODAY.COM, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara resmi menetapkan dua maskapai resmi yang akan melayani penerbangan jamaah haji tahun 2026, yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Saudia Airlines.
“Hasil evaluasi menunjukkan bahwa hanya PT Garuda Indonesia dan Saudi Arabian Airlines yang memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan,” ujar Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Irfan menjelaskan, proses seleksi penyedia transportasi udara haji dilakukan secara terbuka sejak 16 Juni 2025. Dari tujuh maskapai yang mengikuti seleksi enam di antaranya maskapai nasional hanya dua yang memenuhi kriteria penuh untuk ditetapkan sebagai penyelenggara resmi. Dalam pembagian operasionalnya, Garuda Indonesia akan mengangkut sekitar 102.502 jamaah dan petugas kloter dari embarkasi Aceh, Medan, Padang, sebagian Jakarta Pondok Gede, Banten, Solo, Yogyakarta, Banjarmasin, Balikpapan, Makassar, dan Lombok.
Sementara Saudia Airlines akan melayani 101.860 jamaah dari embarkasi Batam, Palembang, sebagian Jakarta Pondok Gede, Jakarta Bekasi, Kertajati, dan Surabaya.
“Pembagian ini disusun dengan mempertimbangkan efisiensi rute, ketersediaan armada, serta kapasitas bandara embarkasi masing-masing,” jelasnya. Irfan menegaskan, pihaknya akan menjaga transparansi dan profesionalitas dalam seluruh tahapan penyelenggaraan haji, termasuk urusan transportasi udara.
“Kami memastikan seluruh mekanisme dilakukan secara terbuka, profesional, dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi jamaah,” ucapnya.
Pelunasan Biaya Haji
Dalam rapat yang sama, Irfan juga mengumumkan bahwa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 akan dimulai pada 19 November 2025, setelah Keputusan Presiden (Kepres) tentang BPIH resmi diterbitkan.
"Persiapan pelunasan BPIH, proses awal yang kami lakukan saat ini adalah penyusunan Keputusan Presiden tentang penetapan BPIH. Setelah terbitnya Keputusan Presiden tersebut akan dimulai pelunasan tahap pertama yang kita harapkan 19 November 2025," jelasnya.
Pelunasan tahap pertama akan diperuntukkan bagi jamaah reguler yang tertunda keberangkatannya, jamaah masuk alokasi 2026, serta jamaah lanjut usia.
Jika masih terdapat sisa kuota, pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua untuk jamaah yang gagal melunasi di tahap pertama, jamaah disabilitas, dan jamaah yang terpisah dari mahram atau keluarganya.
"Apabila sampai waktu yang ditentukan pada tahap pertama selesai dan masih ada kuota yang belum terpenuhi, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua yang diperuntukkan untuk jemaah haji yang saat pelunasan tahap pertama mengalami kegagalan pelunasan, jemaah haji lanjut usia, serta jemaah haji penyandang disabilitas, dan jemaah haji terpisah dengan mahram atau keluarga, serta jemaah haji pada urutan berikutnya," ujarnya.
Selain itu, pelunasan untuk jamaah haji khusus dijadwalkan berlangsung lebih awal, yakni pada 11 November 2025, khusus bagi jamaah yang masuk kuota 2026 dan jamaah prioritas lanjut usia.
"Selain pelunasan haji reguler, kami sedang menyiapkan pula pelunasan jemaah haji khusus yang direncanakan dilakukan pada tanggal 11 November 2025. Tahap pertama ini akan diperuntukkan bagi jemaah haji khusus masuk alokasi kuota tahun 2026 Masehi dan jemaah haji khusus prioritas lansia," tutur Irfan. (net/ewa)

