![]() |
| LAPORAN: Kepala Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman pada kegiatan Pembentukan Jaringan Pengawasan Pelayanan Publik - Foto Ombudsman |
BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan telah menangani 1.010 Laporan Masyarakat (LM) sejak 2021 hingga semester pertama 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 30 laporan berkaitan dengan layanan di 14 kelurahan di Kalsel, meliputi pengurusan administrasi pertanahan, pendataan bansos, kepegawaian, klaim jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga layanan seperti keterangan waris dan surat keterangan tidak mampu.
Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman, saat membuka kegiatan Pembentukan Jaringan Pengawasan Pelayanan Publik atau Focal Point bersama Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Banjarmasin dan Banjarbaru, Rabu (19/11/2025) di Banjarmasin. Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat implementasi UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dalam upaya pencegahan maladministrasi.
Hadi menyebut, laporan masyarakat umumnya berkaitan dengan dugaan maladministrasi seperti pelayanan tidak diberikan, penundaan berlarut, pungutan tidak sah, hingga penyimpangan prosedur. Sikap petugas kelurahan juga sering dikeluhkan, mulai dari kurang ramah, mempersulit, hingga sibuk dengan gawai. Padahal, UU No. 25 Tahun 2009 telah mengatur standar perilaku pelayanan publik. Ia menekankan pentingnya pembinaan berkala dan penyusunan modul atau juknis tentang sikap layanan untuk meningkatkan kualitas aparatur di kelurahan.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Kalsel, Yeni Aryani, menjelaskan bahwa pembentukan dan evaluasi focal point yang berlangsung sejak 2022 sangat penting. Kecamatan dan kelurahan, sebagai ujung tombak pelayanan publik, dinilai berperan besar dalam mencegah maladministrasi dan memperkuat koordinasi layanan.
Pada akhir kegiatan, Ombudsman Kalsel bersama seluruh kecamatan dan kelurahan di Banjarmasin dan Banjarbaru menandatangani komitmen bersama. Mereka sepakat memperkuat koordinasi, mempercepat penanganan laporan masyarakat, memastikan pengelolaan pengaduan berjalan baik, serta menyediakan narahubung di masing-masing instansi. (naz/fsl)

