Trending

Perkuat Pengawasan Dana Desa dan Tata Kelola Pemerintahan, Wabup Barut Hadiri MoU “Jaga Desa”

 

SIMBOLIS: Kegiatan penandatanganan MoU Program Jaksa Garda Desa kerjasama Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barut dengan DPC ABPEDNAS Barut, rabu (19/11/2025) bertempat di Aula Barakati Tepian Kolam - Foto Dok Nett


BANUATODAY.COM, KALTENG- Bupati Barito Utara (Barut) H Shalahuddin melalui Wakil Bupati Barut Felix Sonadi Y. Tingan, menyampaikan bahwa APBPEDNAS memiliki posisi strategis dalam memperkuat fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Hal itu disampaikannya saat menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) kerjasama Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barut dengan DPC ABPEDNAS Barut, rabu (19/11/2025) bertempat di Aula Barakati Tepian Kolam.

Kegiatan sendiri digelar dalam rangka memperkuat pengawasan dan tata kelola pemerintahan desa. Apalagi kini BPD bukan sekadar lembaga pelengkap, tetapi mitra utama pemerintah desa dalam memastikan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan berjalan sesuai aturan.

“Penandatanganan MoU antara ABPEDNAS Barito Utara dan Kejaksaan Negeri Barut hari ini merupakan momentum besar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Wakil Bupati Barut Felix Sonadi Y. Tingan.


Ia menegaskan bahwa dana desa yang setiap tahun dialokasikan pemerintah harus diawasi secara ketat, sistematis, dan berkelanjutan. Pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan pemanfaatannya benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

Dirinya juga mengingatkan BPD untuk bekerja berdasarkan Permendagri No. 110 Tahun 2016, menjaga harmoni dengan pemerintah desa, serta mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian masalah.

“BPD jangan mudah terhasut pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Stabilitas keamanan dan ketertiban desa harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Pemerintah daerah lanjutnya, juga berkomitmen terhadap pencapaian SDGs Indonesia poin 16, yaitu pembangunan hukum dan tata kelola.

"Rapat koordinasi ini menjadi ruang evaluasi dan penguatan kapasitas BPD se-Barut. Saya berharap MoU ini menjadikan pengawasan dana desa sebagai tanggung jawab kolektif seluruh unsur pemerintahan desa," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Barut Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H. menegaskan bahwa Program Jaga Desa merupakan komitmen Kejaksaan untuk mengawal tata kelola pemerintahan desa, khususnya pengelolaan dana desa, melalui pendekatan preventif, edukatif, dan pendampingan hukum.

“Tujuan utama penandatanganan kesepakatan implementasi ini adalah memastikan setiap rupiah dana desa dimanfaatkan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari MoU tingkat provinsi antara Kejaksaan dan ABPEDNAS di Palangka Raya, serta perjanjian nasional antara Kementerian Desa dan Jaksa Agung Muda Intelijen.

“Dengan pengawalan yang berkelanjutan, seluruh aparatur desa mendapatkan pemahaman dan dukungan hukum yang memadai. Karena itu, tidak seharusnya lagi muncul permasalahan keuangan desa akibat ketidaktahuan maupun ketidakmampuan,” tukasnya.

Dalam kegiatan kali ini, hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri Barut Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H., unsur Forkopimda, para camat, kepala perangkat daerah, serta perwakilan APDESI dan ABPEDNAS Barut.

Sumber: Nett

Lebih baru Lebih lama