![]() |
| LAYANAN: Ombudsman Kalimantan Selatan selamatkan kerugian publik Rp66.915.867.135 periode 2021-2025 - Foto Dok |
BANUATODAY.COM, BANJARMASIN – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan mencatat nilai penyelamatan kerugian publik mencapai Rp66.915.867.135 sepanjang periode 2021 hingga 2025. Angka tersebut berasal dari penanganan berbagai kasus maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kalimantan Selatan.
Khusus pada tahun 2025, nilai kerugian masyarakat yang berhasil diselamatkan Ombudsman Kalsel mencapai Rp31.337.622.330. Nilai tersebut bersumber dari sejumlah sektor pelayanan, di antaranya infrastruktur, kesehatan, pendidikan, pelayanan pedesaan, hingga kepegawaian.
Capaian tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel, Hadi Rahman, dalam kegiatan Catatan Akhir Tahun Ombudsman RI terkait Pengawasan Pelayanan Publik di Kalsel, yang digelar pada Jumat (19/12/2025) di Kantor Ombudsman Kalsel, Jalan S. Parman, Banjarmasin.
Hadi menjelaskan, bentuk penyelamatan kerugian publik meliputi pengembalian dana kepada masyarakat, penerimaan manfaat langsung maupun tidak langsung, serta keringanan atau pelunasan biaya yang seharusnya tidak dibebankan kepada masyarakat.
Ia menambahkan, jika dibandingkan dengan total anggaran Ombudsman Kalsel selama periode 2021–2025 yang mencapai Rp15.442.815.755, maka setiap penggunaan Rp1 anggaran pengawasan memberikan manfaat publik senilai Rp4,33 atau lebih dari empat kali lipat.
“Ini menunjukkan bahwa pengawasan pelayanan publik bukan sekadar pengeluaran, tetapi merupakan investasi sosial yang memberikan dampak nyata dan terukur bagi masyarakat,” ujar Hadi.
Dari sisi akses masyarakat, Ombudsman Kalsel mencatat peningkatan jumlah masyarakat yang memanfaatkan layanan pengaduan. Pada tahun 2024 tercatat sebanyak 1.107 akses, meningkat menjadi 1.144 pada 2025. Secara kumulatif, total akses masyarakat dalam lima tahun terakhir mencapai 6.022.
Peningkatan tersebut merupakan hasil dari berbagai upaya perluasan akses, seperti pelaksanaan program Ombudsman On The Spot atau jemput bola di pusat-pusat pelayanan publik, serta pengembangan berbagai kanal pengaduan.
“Partisipasi masyarakat yang terus meningkat mencerminkan kepercayaan publik terhadap Ombudsman sekaligus meningkatnya harapan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik,” tambahnya.
Sepanjang 2021–2025, Ombudsman Kalsel menangani total 1.331 Laporan Masyarakat (LM), termasuk Respon Cepat Ombudsman (RCO) dan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). Pada tahun 2025 saja, jumlah laporan yang masuk sebanyak 298, dengan lima substansi terbanyak meliputi administrasi kependudukan, perhubungan dan infrastruktur, pendidikan, agraria, serta energi dan kelistrikan.
Tingkat penyelesaian laporan pada 2025 mencapai 84,23 persen, sementara pada periode 2021–2024 tercatat 100 persen tanpa adanya laporan yang tertunda.
Laporan-laporan tersebut mengungkap berbagai bentuk maladministrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yakni tindakan atau kelalaian penyelenggara pelayanan publik yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat secara materiil maupun immateriil.
Sebagai upaya pencegahan, Ombudsman Kalsel juga melaksanakan kajian cepat (rapid assessment) pada 2025 dengan tema pemenuhan standar pelayanan publik di desa. Selain itu, hasil penilaian selama empat tahun terakhir menunjukkan peningkatan kualitas pelayanan, di mana sejumlah instansi berhasil beralih dari Zona Kuning atau Batas Merah ke Zona Hijau dengan kategori kualitas tinggi.
Dalam mendukung percepatan penanganan laporan dan pencegahan maladministrasi, Ombudsman Kalsel membangun 61 kemitraan strategis sepanjang 2021–2025, melibatkan pemerintah daerah, kantor pertanahan, hingga perguruan tinggi di Kalimantan Selatan.
Ombudsman Kalsel juga aktif melakukan pendampingan melalui berbagai program seperti Desa Anti Maladministrasi, Puskesmas Ramah Pelayanan Publik, Rumah Sakit Prima Melayani, serta Kelurahan Bebas Maladministrasi. Upaya penguatan literasi publik turut dilakukan dengan penerbitan 10 buku berbasis kasus faktual yang telah didistribusikan secara luas, termasuk ke tingkat nasional dan internasional.
“Melalui berbagai program ini, kami berharap pelayanan publik di Kalimantan Selatan semakin mudah, cepat, transparan, dan bebas dari maladministrasi, menuju pelayanan publik prima yang inovatif dan berbudaya,” pungkas Hadi. (naz/fsl)

