Trending

Polres Banjar Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Artain dan 20 Kasus Narkoba

 

PENGUNGKAPAN - Konferensi pers pengungkapan kasus yang digelar Polres Banjar, Senin (22/12/2025). (Humas)

BANUATODAY.COM, MARTAPURA - Polres Banjar terus menggencarkan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana di wilayah Kabupaten Banjar, termasuk kejahatan Narkotika dan tindak pidana kekerasan.

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menggelar Press Conference pada Senin (22/12/2025) bertempat di pendopo Tathya Dharaka Polres Banjar, atas keberhasilan Polsek Aranio dalam ungkap kasus pembunuhan di desa Artain Kecamatan Aranio, dan ungkap kasus Narkotika selama tahun 2025.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap sebanyak 20 perkara tindak pidana Narkotika selama periode 1 November hingga 22 Desember 2025. 

Dari pengungkapan tersebut, diamankan 22 orang tersangka yang terdiri dari 19 laki-laki dan 3 perempuan. 

Barang bukti yang disita meliputi Narkotika jenis sabu seberat 60,35 gram, ekstasi sebanyak 50 butir dengan berat bersih 17,74 gram, serta psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 400 butir.

Baca juga: Sempat Berdalih Buatan AI, Fajar Bungas Pemeran Video Syur Sesama Jenis Balangan Jadi Tersangka

Secara keseluruhan sepanjang Januari hingga 22 Desember 2025, Polres Banjar mencatat 155 kasus tindak pidana Narkotika dengan 185 orang tersangka, terdiri dari 162 laki-laki dan 23 perempuan.

Dalam salah satu pengungkapan besar, Satresnarkoba Polres Banjar berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 20.019 gram. 

Jika dikonversikan dengan harga pasaran, nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp35,8 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 2.490 jiwa dari bahaya penyalahgunaan Narkotika.

Selain itu, turut diamankan ekstasi sebanyak 108,5 butir, psikotropika golongan IV sebanyak 650 butir, serta obat keras berbahaya jenis Carnophen dan Dextro sebanyak 2.014 butir.

Selain pengungkapan kasus Narkotika, Polres Banjar juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Artain Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025. (ewa)

Lebih baru Lebih lama