![]() |
| SYUR - Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, memimpin konferensi pers pengungkapan kasus video syur sesama jenis.(Humas) |
BANUATODAY.COM, PARINGIN - Saat dalam pemeriksaan pihak kepolisian MF alias Fajar Bungas, selebgram Balangan, sempat mengelak video syur pasangan sesama jenis yang beredar viral di media sosial adalah buatan AI.
Namun berkat kejelian pihak kepolisian, F pun tidak bisa mengelak dan mengakui salah satu pemeran dalam video syur tersebut adalah dirinya.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Balangan pada Senin (22/12/2025) pagi, Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, didampingi Kasat Reskrim IPTU Joko Supriyadi, membeberkan kronologi lengkap pengungkapan kasus pornografi yang mencoreng norma masyarakat setempat ini.
Berdasarkan hasil penyidikan, video panas tersebut ternyata diproduksi sekitar bulan Mei hingga Juni 2024 di sebuah kamar pribadi di Desa Murung Ilung, Paringin. Namun, konten tersebut baru meledak dan viral di dunia maya pada 12 Desember 2025.
Polisi mengidentifikasi dan mengamankan dua tersangka utama yakni MF (24) alias Fajar Bungas, warga Desa Lok Batu dan HY (27) alias Hari, warga Desa Murung Ilung.
Tak hanya menangkap pelaku, tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam rekaman tersebut. Di antaranya adalah iPhone 15 Pro Max dan iPhone 11 yang digunakan untuk merekam, serta perlengkapan kamar berupa sprei merah dan tirai warna pink-hijau yang sangat identik dengan latar belakang dalam video viral tersebut.
Kapolres AKBP Yulianor Abdi, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan MUI dan Kemenag.
”Kehadiran pihak Kemenag, MUI, dan Dinkes adalah bentuk sinergi kami untuk menyikapi dampak sosial serta moral yang muncul di tengah masyarakat akibat kasus ini,” ujar Kapolres.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolres menegaskan:
”Penyidik menetapkan kedua pemeran sebagai tersangka karena terbukti memproduksi dan menyediakan konten pornografi. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.” pungkas Kapolres Balangan. (rls/ewa)

