![]() |
| PRESS CONFERENCE: Konferensi pers yang digelar di halaman Mako Polres Balangan - Foto Istimewa |
BANUATODAY.COM, BALANGAN - Polres Balangan kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Kabupaten Balangan. Hasil pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mako Polres Balangan pada Rabu (3/12/2025), dan dihadiri unsur Forkopimda, termasuk Wakil Bupati Balangan Akhmad Fauzi, Ketua Pengadilan Negeri Paringin Deka Rachman Budihanto, perwakilan Kejari Balangan, Kodim 1001/HSU-Balangan, serta BNNK Balangan.
Dari lima laporan polisi yang berhasil ditangani, Satresnarkoba Polres Balangan mengamankan tujuh tersangka. Empat di antaranya direhabilitasi karena terbukti sebagai pengguna aktif narkotika. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu dengan berat kotor sekitar 33 gram serta 65 butir ekstasi.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Hadir di Tengah-tengah Korban Bencana di Batang Anai Sumbar
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, menjelaskan bahwa peredaran narkoba di wilayah Balangan pada tahun 2025 menunjukkan tren penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Ia menyebut bahwa sebagian besar narkoba yang beredar berasal dari luar daerah.
“Dari pengembangan kasus yang kita lakukan selama tahun 2025, rata-rata barang atau narkobanya berasal dari luar Balangan. Jadi rata-rata pelaku ini hanya berstatus pemakai,” ujarnya.
Kapolres juga menekankan pentingnya peran masyarakat, terutama kalangan muda, untuk menjauhi narkoba dan terlibat dalam upaya pencegahan. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian bersama pemerintah daerah berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Balangan.
Sebagai bagian dari prosedur penanganan barang bukti, sabu dan ekstasi yang disita dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan campuran air deterjen.
BACA JUGA: Hadapi Nataru 2025, Jasa Raharja Kalsel Dukung Seleksi Pengemudi Teladan
Kapolres menambahkan bahwa penyidikan dan penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Ia menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan bersumber dari data penyidikan dan tidak bermaksud menuding pihak mana pun tanpa keputusan hukum yang sah. (ra/fs)

