Trending

Warga Kampung Baru Barito Timur Ditangkap Satres Narkoba Polres Tabalong

BUKTI - Tersangka sabu dan barang bukti yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Tabalong. (Humas)

BANUATODAY.COM, TANJUNG - Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Andi Prateknjo, S.H mengamankan seorang pria berinisial SA (29) warga desa Kampung Baru Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur. Kalteng pada Senin (01/12/2025) siang.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menjelaskan bahwa sebelum pelaku diamankan, petugas Kepolisian mendapat sambungan Telepon di Pusat Kontak Polri 110 yang memberikan informasi kecurigaan perihal adanya peredaran Narkoba di lingkungan mereka oleh seseorang yang tidak dikenal.

Mendapat informasi tersebut Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan saat berada di tepi jalan desa Karangan Putih Kecamatan Kelua, Tabalong , petugas melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan yang diinformasikan sedang mengendarai sebuah sepeda motor berboncengan dengan seorang pria lainnya.

Petugas kemudian memberhentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan, benar saja ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan bungkusan plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok dan diletakkan di saku celana pelaku SA.

Tak bisa mengelak lagi, pelaku SA akhirnya mengakui bahwa barang tersebut adalah milik nya.

Pelaku SA diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I Bukan tanaman berat bersih 2,33 gram, 1 lembar tisu, 1 buah kotak rokok, 1 buah gawai warna ungu dan 1 buah sepeda motor warna merah hitam, sedangkan pria teman pelaku SA dijadikan sebagai saksi karena tidak mengetahui perihal narkoba tersebut, pria tersebut diminta mengantar pelaku SA ke suatu tempat dan mendapatkan imbalan jasa antar. (hms/ewa)

Lebih baru Lebih lama