PRODUKTIF: Reforma Agraria Desa Asahduren lakukan pemberdayaan tanah melalui budidaya Pisang Cavendish - Foto BPN BANUATODAY.COM,
BALI - Reforma Agraria dijalankan tak hanya dengan penataan aset
melalui sertipikasi tanah, namun dilakukan berkelanjutan hingga ke
pemberdayaan tanah masyarakat atau penataan akses. Program ini jadi
upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) memastikan keamanan tanah masyarakat sekaligus meningkatkan
nilai ekonomi atas tanah yang dimiliki.
Desa Asahduren di
Kabupaten Jembrana, Bali, merupakan salah satu desa adat yang mengalami
perubahan sejak tersentuh program Reforma Agraria. Dimulai dengan Hak
Pengelolaan (HPL) yang didapatkan pada akhir September 2024, tanah di
Asahduren ini didukung pengelolaannya, masyarakat setempat dibina dalam
pengembangan produksi hasil tanahnya, dan akses ke pihak yang
dibutuhkan, termasuk off-taker dibantu koordinasinya.
Ketua Adat
Desa Asahduren, I Kadek Suentra, bersyukur atas kerja sama pemberdayaan
tanah adatnya ini dengan berbagai pihak. Hal ini tentunya tak lepas dari
peran Kementerian ATR/BPN yang sudah mengawal proses dari sertipikasi
tanah ulayat hingga menghubungkan dengan off-taker, dalam hal ini PT
Nusantara Segar Abadi (NSA).
“Itulah fungsi daripada Sertipikat
HPL tanah adat ini sehingga dari investor yang mau bekerja sama atau
yang menanam modal tidak ada keraguan-keraguan. Terima kasih berkat
fasilitasi dari Kementerian ATR/BPN akhirnya (tanah) kami bisa seperti
sekarang,” ujar I Kadek Suentra.
Kini, tanah adat tersebut sudah
terlihat rimbun dengan pohon pisang yang menjulang dengan rata-rata
ketinggian pohon sepanjang 3 meter, dengan batang pohon yang sangat
berisi. I Kadek Suentra menyebut bahwa saat ini ia telah mempekerjakan
beberapa petani/pekebun untuk menggarap tanah pisang cavendish tersebut.
“Yang
jelas, 5 warga kami sudah kami pekerjakan untuk tanah pisang cavendish
ini. Dari yang dulunya mereka belum bekerja, sekarang sudah ada
pekerjaan yang pasti, juga upah harian yang pasti. Upah harian yang kami
bayarkan Rp110.000 per pekerja per hari. Kalau dulu sebelum ada pisang
cavendish ini, dipakai biaya panen saja sudah hampir habis (modalnya),”
ungkap I Kadek Suentra.
Salah satu varietas pisang terpopuler
sedunia ini berhasil meningkatkan produktivitas masyarakat setempat.
Penanaman pohon yang terbukti cocok dengan keadaan tanah Asahduren ini
bisa dimulai dari program Reforma Agraria melalui kerja sama dengan PT
NSA Bali selaku off-taker.
Head of Operations PT NSA, Bagus Dwi
Prasaja, menceritakan bahwa pihaknya baru berani bekerja sama dengan
masyarakat Desa Adat Asahduren sejak tanahnya resmi memiliki sertipikat.
Setelah Reforma Agraria masuk, PT NSA memulai kerja sama dalam
penanaman pohon pisang cavendish. “Waktu itu kan memang tanah adat, lalu
ternyata sudah ada Sertipikat HPL, apalagi yang datang dari pihak
Kementerian ATR/BPN. Kalau tidak ada sertipikat, kami tidak berani
(bermitra),” jelas Bagus.
Potensi desa terus digali dan dikelola.
Skema kerja sama Desa Adat Asahduren dengan PT NSA berupa penyediaan
bibit pisang cavendish, sampai pendampingan selama masa tanam pisang
cavendish, masa panen, hingga ke proses pengemasan saat panen. “Dalam
perjalanan budidaya, kita ada supervisor rutin untuk mengunjungi, misal
leaves disease control, yaitu mengontrol penyakit daun dengan spray.
Karena jika kita bisa menjaga daun pisang, buahnya juga akan terjaga,”
ujar Bagus Dwi Prasaja.
Tanah Adat Desa Asahduren yang menjadi
tempat tumbuhnya pohon pisang cavendish ini memiliki luas 9.800 m2,
dengan total pohon yang ditanam sebanyak 1.340 pohon. Bagus Dwi Prasaja
berharap, masa panen yang sekiranya dijadwalkan pada Januari 2026
mendatang akan menghasilkan hasil buah pisang cavendish yang optimal.
“Kita
harapkan kondisi yang optimal. Apa pun kondisinya yang terjadi, kita
tetap beli dengan harga-harga yang sudah kita sepakati di awal
perjanjian. Jika dari total populasi pisangnya, target panen bisa
menghasilkan 30 ton pisang cavendish,” jelas Bagus Dwi Prasaja.
Langkah
Kementerian ATR/BPN dalam menghubungkan masyarakat adat dengan
off-taker sehingga menjadi lebih produktif dan berdaya inilah yang
menjadi tujuan besar dari konsep Reforma Agraria. Tak hanya menjadikan
kebermanfaatan tanah yang berkelanjutan, namun juga agar tercapainya
sebesar-besar kemakmuran rakyat. (naz/fsl) |