![]() |
| PARIPURNA: Rapat paripurna ke-2 masa sidang I tahun 2026 DPRD Balangan - Foto Dok |
BANUATODAY.COM, BALANGAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan menetapkan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna ke-2 masa sidang I tahun 2026. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Balangan, Muhammad Rizkan, Senin (12/1/2026).
Sebanyak 12 raperda yang akan dibahas mencakup berbagai sektor strategis. Beberapa di antaranya yakni raperda tentang penggabungan Desa Wonorejo dan Desa Sumber Rejeki di Kecamatan Juai, pembangunan perkebunan berkelanjutan, pemenuhan hak penyandang disabilitas, jaminan kesejahteraan dan perlindungan anak yatim piatu terlantar, serta pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
Selain itu, pansus juga akan membahas raperda terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, fasilitas pesantren, pengembangan sumber daya manusia melalui bantuan pendidikan, penyelenggaraan investasi dan penanaman modal daerah, perubahan atas peraturan pajak dan retribusi daerah, badan usaha milik desa (BUMDes), serta pengadaan pangan.
Wakil Ketua DPRD Balangan, Muhammad Rizkan, mengatakan penetapan panitia khusus tersebut merupakan bentuk komitmen bersama DPRD Balangan agar peraturan daerah yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan tepat sasaran.
“Penetapan Pansus DPRD Balangan merupakan bentuk komitmen bersama agar Peraturan Daerah Kabupaten Balangan yang diterbitkan bisa mencapai target yang maksimal,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Balangan, H. Tamrin, membacakan Surat Keputusan (SK) DPRD Balangan tentang penetapan Panitia Khusus DPRD Balangan untuk membahas raperda-raperda tersebut.
Dalam pandangan umum pansus yang dibacakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balangan, Syahbudin, S.Sos.I., M.M. dari Komisi I DPRD Balangan, disampaikan bahwa pembahasan awal akan difokuskan pada beberapa raperda prioritas.
Raperda tersebut meliputi penggabungan Desa Wonorejo dan Desa Sumber Rezeki di Kecamatan Juai, pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, serta raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Melalui pembentukan pansus ini, DPRD Balangan berharap seluruh proses pembahasan raperda dapat berjalan optimal, tepat waktu, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta pelayanan masyarakat di Kabupaten Balangan. (nt/ak)

