![]() |
| ANGGOTA: Anggota DPRD Kabupaten Balangan dari Komisi III, Supianor - Foto Dok |
BANUATODAY.COM, BALANGAN – Anggota DPRD Kabupaten Balangan dari Komisi III, Supianor, mengapresiasi langkah Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Balangan yang mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2019 terkait Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Apresiasi tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPRD Balangan bersama PDAM. Dalam rapat tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Balangan, M. Roji, menyampaikan secara langsung bahwa Perbup Nomor 63 Tahun 2019 telah resmi dicabut.
Supianor menilai pencabutan regulasi tersebut merupakan langkah penting agar PDAM tidak lagi terhambat oleh aturan yang dinilai membatasi ruang gerak perusahaan dalam menjalankan pelayanan publik, khususnya penyediaan air bersih bagi masyarakat.
“Tujuan pencabutan Perbup 63 Tahun 2019 supaya PDAM tidak terhalang oleh aturan yang melekat pada mereka. Diharapkan dengan dicabutnya Perbup tersebut, regulasi pelayanan air minum di Kabupaten Balangan bisa lebih baik, berjalan lancar, dan maksimal,” ujar Supianor kepada awak media, Jumat (23/1/2026).
Ia juga menyinggung sejumlah keluhan masyarakat terkait distribusi air bersih yang dinilai belum optimal. Menurutnya, DPRD Balangan telah menindaklanjuti persoalan tersebut melalui rapat kerja Komisi III dengan memanggil pihak PDAM untuk memberikan klarifikasi terhadap berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat.
“Permasalahan PDAM di masyarakat terkait kurang lancarnya distribusi air bersih sudah kami tanggapi melalui rapat kerja Komisi III dengan PDAM untuk menjelaskan isu yang beredar di masyarakat Balangan,” jelasnya.
Selain persoalan distribusi, Komisi III DPRD Balangan turut mempertanyakan realisasi dana penyertaan modal sebesar Rp20 miliar yang dialokasikan sejak 2024 hingga 2026, namun hingga kini belum terealisasi. Supianor menegaskan, hal tersebut menjadi perhatian publik karena berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan air bersih.
“Kami sudah mempertanyakan terkait dana penyertaan modal Rp20 miliar yang sejak 2024 sampai 2026 tidak terealisasi pelaksanaannya. Ini menjadi bahan pembicaraan masyarakat, dana tersebut dikemanakan sehingga pelayanan air bersih di Kabupaten Balangan tidak berjalan maksimal,” tegasnya.
Supianor berharap PDAM Kabupaten Balangan segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam hal distribusi air bersih agar dapat dirasakan secara merata oleh seluruh warga.
“Kami berharap kepada PDAM agar secepatnya melaksanakan realisasi terkait pelayanan PDAM, khususnya air bersih terhadap warga Balangan,” pungkasnya. (nt/ak)

