Trending

Rapat DPRD dan PDAM Balangan Bahas Kendala Regulasi dan Teknis

 

RAPAT: Komisi III DPRD Kabupaten Balangan menggelar rapat kerja bersama jajaran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Balangan - Foto Dok


BANUATODAY.COM, BALANGAN – Komisi III DPRD Kabupaten Balangan menggelar rapat kerja bersama jajaran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Balangan di Ruang Rapat Komisi III DPRD Balangan, Selasa (20/1/2026).

Rapat kerja tersebut menghadirkan Direktur PDAM Balangan beserta jajaran komisaris untuk membahas berbagai keluhan masyarakat terkait ketersediaan dan kualitas pelayanan air bersih di Kabupaten Balangan.

Selain pihak PDAM, rapat juga dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Balangan, antara lain Asisten II, Bagian Perekonomian, Bagian Hukum, serta Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).

Ketua Komisi III DPRD Balangan, Hafis Ansyari, menyampaikan bahwa rapat kerja ini merupakan bentuk respons DPRD terhadap isu-isu yang berkembang di tengah masyarakat mengenai pelayanan air minum.

“Langkah ini kami ambil sebagai respons atas berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan air minum di Kabupaten Balangan,” ujarnya.

Fokus utama pembahasan dalam rapat tersebut mencakup realisasi penyertaan modal daerah sebesar Rp20 miliar yang telah dialokasikan untuk peningkatan infrastruktur PDAM, namun belum terealisasi sepenuhnya.

“Alhamdulillah, banyak permasalahan yang disampaikan oleh pihak PDAM terkait kendala pelaksanaan realisasi anggaran Rp20 miliar tersebut, baik dari sisi regulasi maupun teknis. Alhamdulillah juga, dalam rapat ini telah ditemukan solusi bersama atau win-win solution untuk mempercepat terealisasinya anggaran tersebut demi peningkatan pelayanan air minum di Kabupaten Balangan,” kata Hafis Ansyari.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Balangan meminta PDAM Balangan untuk segera menyusun jadwal pelaksanaan program yang direncanakan, dengan target dimulai pada bulan berikutnya.

Pemerintah Kabupaten Balangan juga menyatakan komitmennya untuk melakukan penyesuaian regulasi, termasuk rencana pencabutan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019, guna memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi PDAM dalam memaksimalkan kinerjanya tanpa terkendala aturan yang dinilai kaku.

DPRD Balangan berharap, langkah strategis ini dapat segera memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya melalui distribusi air bersih yang lebih lancar dan berkualitas di Kabupaten Balangan ke depannya. (nt/ak)

Lebih baru Lebih lama