Trending

Dugaan Penambangan Tanpa Izin, Dirut Perusahaan Tambang Resmi Jadi Tersangka

 #15

-

TERSANGKA :Dirut  dari tiga Perusahaan Tambang Resmi Jadi Tersangka

BANUATODAY.COM,SAMARINDA - Dugaan korupsi di sektor pertambangan di lahan HPL Nomor 01 kembali memunculkan tersangka baru. Setelah dua mantan Kadistamben Kutai Kartanegara (Kukar) ditahan, kini giliran seorang direktur dari tiga perusahaan tambang yang menjadi sorotan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan BT, Direktur PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, sebagai tersangka, kemudian langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Samarinda pada Senin (24/2/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan bahwa langkah ini dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup.

“BT selaku direktur tiga perusahaan tersebut ditetapkan tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari karena ancaman pidana di atas lima tahun, dan dikhawatirkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya.

Peran BT pun berbeda dengan dua mantan Kadistamben Kukar sebelumnya. Menurut penyidikan, aktivitas yang diduga melanggar hukum sudah dilakukan sejak 2001 hingga 2007. 

Selama periode itu, BT yang menjabat direktur di ketiga perusahaan disebut telah melakukan penambangan di HPL Nomor 01 tanpa izin resmi dari pemegang hak lahan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Akibat aktivitas ilegal tersebut, program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di beberapa desa, antara lain Desa Bhuana Jaya, Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman, dan Desa Separi, gagal dilaksanakan.

“Ratusan rumah dan lahan pertanian yang dibangun untuk transmigrasi hancur. Fasilitas sosial ikut rusak, sementara batubara di lokasi dijual tanpa prosedur yang sah,” jelasnya.

Negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp500 miliar akibat aktivitas yang diduga dilakukan BT. Penyidik dan auditor saat ini masih menghitung kerugian total yang meliputi nilai batubara dan kerusakan infrastruktur transmigrasi.

Dengan penahanan BT, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi tiga orang. Sebelumnya, BH dan ADR, mantan Kadistamben Kukar periode 2009–2013, telah lebih dulu ditahan.

BT dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana lebih dari lima tahun.

“Kami terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tutupnya.

Lebih baru Lebih lama