Trending

Ibunda Fandi ABK yang Dituntut Hukuman Mati Mengadu ke DPR: Anak Saya Tak Tahu Kapalnya Bermuatan Narkotika

MATI - Ibunda Fakdi Ramadhan menangis saat mengadukan nasib anaknya yang terancam hukuman mati. (NU Online)

BANUATODAY.COM, JAKARTA - Ibunda Fandy Ramadhan tak kuasa menahan tangis saat mengadukan nasib anaknya ke Komisi III DPR RI.

Fandi Ramadhan, MERUPAKAN anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang dituntut hukuman mati karena kapalnya memuat sabu 2 ton.

Ibunda Fakdi menyampaikan pengaduan ke Komisi III DPR RI untuk mencari keadilan atas perkara yang menjerat putranya. 

Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026). 

Nirwana, ibu Fandi, menceritakan bahwa anaknya baru melamar kerja sebagai awak kapal kargo di Thailand dan sempat menunggu beberapa hari sebelum akhirnya berangkat. 

Ia mengaku terkejut ketika menerima kabar bahwa Fandi ditangkap karena kapal Sea Dragon disebut membawa narkotika hampir dua ton. 

“Kira-kira ada entah tiga hari, saya dengar anak saya tertangkap membawa narkoba. Makanya kami sebagai orang tua, kami terkejut, Pak. Kok bisa dia bawa narkoba? Kapalnya kok bisa jadi kapal tanker? Dijanjikan di kapal dijanjikan kapalnya kapal kargo. Di kontrak kerjanya pun kapal kargo,” ujarnya.

Nirwana menegaskan bahwa keluarganya terus berupaya mencari keadilan karena meyakini Fandi tidak mengetahui muatan narkotika di kapal tersebut. 

Ia menyampaikan permohonan kepada DPR agar membantu mengungkap perkara ini secara adil. 

“Jadi saya selaku orang tua, saya mohon keadilan sama Bapak, membantu saya untuk menyelesaikan masalah anak saya ini, Pak. Saya mohon, Pak. Karena saya tanya anak saya, dia tidak mengetahui barang itu, Pak. Saya tanya, Jadi taunya dari mana? Setelah penangkapan barulah tahu, Saya itu bawanya, itu narkoba.'” ujarnya. 

Ia juga mengungkapkan bahwa Fandi sempat merasa janggal ketika diminta memasukkan sejumlah barang ke dalam kapal. 

Fandi bahkan menanyakan langsung kepada kapten kapal mengenai isi barang tersebut, namun tidak pernah disebutkan bahwa isinya adalah narkotika. 

“Sudah itu, paginya nggak enak dia, didatanginya kaptennya ke atas. Ditanyanya, 'capt, itu barang apa? Ayo kita periksa, mana tahu itu entah bom.' Nggak, Ndi. Katanya itu uang sama emas,” ujarnya. 

Nirwana melanjutkan, Fandi kembali mempertanyakan alasan penyimpanan barang di ruang palka kapal, namun mendapat jawaban bahwa hal itu dilakukan demi keamanan. 

“Jadi disambung anak saya lagi, 'Kalau itu uang sama emas, capt, kenapa dimasukkan di ruang palka?' Saya tak tahu ruang palka itu apa, Pak. 'Kenapa dimasukkan di situ?' 'Nggak apa-apa, Ndi, biar aman,' katanya. 

Begitu anak saya bilang,” sambungnya. 

Menurut Nirwana Fandi sejak awal juga menaruh kecurigaan ketika kapten meminta agar bendera kapal dicopot. 

Kecurigaan tersebut, telah disampaikan Fandi dalam proses persidangan. 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam menyatakan bahwa tuntutan pidana mati terhadap para terdakwa telah disusun berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum. 

“Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan KUHAP,” kata Priandi. (nu/ewa)

Lebih baru Lebih lama