BANUATODAY.COM,BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, H.Muhammad Yamin HR, secara resmi menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) tahun 2026 pada Senin, (09/02/2026) bertempat di kantor BPKPAD Banjarmasin.
Penyerahan ini sekaligus menandai dimulainya pelaksanaan pemungutan pajak di seluruh wilayah Kota Seribu Sungai. Dalam kegiata tersebut, Wali Kota juga menerima Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) wilayah Banjarmasin Utara Tahun 2025 yang merupakan hasil kolaborasi strategis antara BPKPAD Kota Banjarmasin dengan Kantor Pertanahan setempat.
Dalam arahannya, H.M. Yamin menegaskan bahwa pelayanan perpajakan yang prima dimulai dari distribusi administrasi yang cepat dan akurat. Ia meminta seluruh jajaran kewilayahan untuk bergerak aktif.
"Saya mengharapkan peran aktif para Camat dan Lurah untuk memastikan SPPT PBB-P2 dapat didistribusikan ke Ketua RT secara tepat waktu, yang selanjutnya segera disampaikan kepada seluruh masyarakat," tegas beliau.
Tahun ini, Pemerintah Kota mencetak sebanyak 107.703 lembar SPPT dengan total nilai ketetapan mencapai Rp48.384.190.557,-. Wali Kota juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin atas tersusunnya Peta ZNT Banjarmasin Utara. Menurutnya, data ini bukan sekadar peta, melainkan fondasi keadilan bagi warga. "Data ZNT ini sangat penting sebagai dasar nilai tanah yang objektif dan transparan. Hal ini mendukung perencanaan pembangunan serta kebijakan daerah yang lebih adil dan akuntabel," tambahnya.
Menutup arahan, Yamin menekankan bahwa sinergi antar-instansi adalah kunci utama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern.
"Sinergi ini adalah langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis data dan kolaborasi. Semoga kerja sama ini terus berlanjut demi mewujudkan Kota Banjarmasin yang maju dan sejahtera," pungkasnya.(naz/fsl)

