Trending

Polres Tabalong Ungkap Hasil Otopsi Korban Pembunuhan Kakak Beradik dan Ayah

 

Polres Tabalong saat konferensi pers bersama ahli forensik menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers penyampaian hasil otopsi dan pemeriksaan senjata terkait kasus penganiayaan yang menewaskan RS di Rupatama Polres Tabalong, Senin (9/2/2026). (Ist Humas)


BANUATODAY.COM, TANJUNG - Polres Tabalong membeberkan hasil otopsi terhadap jenazah pemuda berinisial RS (23) memastikan korban meninggal akibat luka tusuk benda tajam yang menembus organ vital. Polisi juga menegaskan tidak ditemukan luka akibat senjata api pada tubuh korban.

Hasil itu, disampaikan dalam konferensi pers Polres Tabalong, Senin (9/2), yang menghadirkan tim Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan serta dokter spesialis forensik.

Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo menjelaskan, autopsi menemukan luka tusuk pada dada kiri korban yang menembus rongga dada, jantung, hingga paru-paru. Cedera tersebut menyebabkan perdarahan hebat dan mengakibatkan kematian dalam waktu singkat.

Selain luka utama, tim forensik juga menemukan sejumlah luka tusuk lain yang memperparah kondisi korban.

“Tidak ditemukan luka akibat senjata api maupun proyektil pada tubuh korban. Penyebab kematian dipastikan akibat trauma benda tajam,” ujar Heri menyampaikan hasil pemeriksaan dokter forensik.

Dalam kesempatan yang sama, polisi juga memaparkan hasil uji balistik terhadap barang bukti berupa satu pucuk senjata jenis air gun model pistol kaliber 6 milimeter. Pemeriksaan menunjukkan senjata tersebut dalam kondisi lengkap dan dapat berfungsi, namun tidak menjadi penyebab kematian korban.

Peristiwa yang menewaskan RS terjadi di area parkir SDN Sulingan. Dalam kejadian yang sama, seorang warga berinisial AZ (19) dilaporkan mengalami luka.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni kakak beradik berinisial MR alias RG (20), R (17), dan ayah mereka, TR alias UG (40), yang saat ini masih menjalani proses hukum di Polres Tabalong. (nt/ewa)

Lebih baru Lebih lama