Trending

Tembus Jaringan Internasional, Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan Amankan Narkotika Bernilai Fantastis

 

NARKOTIKA:;Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan Amankan Narkotika Bernilai Fantastis

BANUATODAY.COM,BANJARBARU - Direktorat  Narkoba Polda Kalsel mengungkap ‘gudang narkoba’ Banjarmasin dan menyita hampir 30 kilogram sabu-sabu serta 15 ribu butir ekstasi yang diduga terafiliasi jaringan internasional Fredy Pratama. 

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kalsel hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dan pergerakannya. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 29.944,33 gram atau sekitar 29 kilogram serta ekstasi sebanyak 15.056 butir. Selain itu, polisi juga mengamankan satu lembar KTP palsu atas nama Jauhari, satu lembar tiket travel Berkah Bersama Trans rute Palangkaraya menuju Banjarmasin atas nama IW, satu unit telepon genggam, satu tas ransel warna oranye, serta uang tunai sebesar Rp1.856.000.

Dari hasil pemeriksaan awal, sabu diketahui dikemas dalam kemasan berwarna emas dengan logo harimau, sedangkan ekstasi dikemas dalam plastik warna putih. Seluruh barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam tas ransel yang dibawa tersangka saat diamankan petugas di lokasi penangkapan.

Nilai ekonomi barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp68,9 miliar, dengan asumsi harga sabu Rp1,8 juta per gram dan harga ekstasi Rp1 juta per butir. Jumlah tersebut menunjukkan besarnya potensi peredaran narkotika yang berhasil digagalkan aparat kepolisian.

Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polda Kalsel dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan lintas provinsi yang masuk ke wilayah Kalimantan Selatan.

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa Kalimantan Selatan masih menjadi target peredaran narkotika jaringan besar. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda sehingga pemberantasannya harus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

“Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita perangi tanpa kompromi. Penindakan akan dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat,” terangnya.

Menurutnya, dari pengungkapan kasus ini diperkirakan sebanyak 164.777 orang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang dan satu butir ekstasi digunakan satu orang.

Selain menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika, pengungkapan tersebut juga diperkirakan mampu menghemat biaya rehabilitasi hingga sekitar Rp823,8 miliar, apabila para pengguna narkoba harus menjalani rehabilitasi dengan asumsi biaya Rp.5 juta per orang setiap bulan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam KUHP baru dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.(yan/fsl)

Lebih baru Lebih lama